Bedu Resmi Bercerai dengan Irma Kartika, Diputus Secara Verstek
Dendy Zuhairil, selaku kuasa hukum Bedu, mengonfirmasi berita tersebut melalui pernyataan resmi yang disampaikan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian Bedu terhadap Irma Kartika. Keputusan ini menandai berakhirnya hubungan pernikahan mereka yang telah berlangsung selama 15 tahun.
Dendy Zuhairil, selaku kuasa hukum Bedu, mengonfirmasi berita tersebut melalui pernyataan resmi yang disampaikan. Ia menyatakan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
"Alhamdulillaah, putusan klien kita Harabdu/Bedu dikabulkan. Putus verstek," ungkap Dendy Zuhairil lewat pesan singkat seperti ditulis Liputan6.com di Jakarta.
Putusan cerai yang ditetapkan secara verstek ini dilakukan tanpa kehadiran pihak tergugat. Hal ini tercantum dalam amar putusan dengan nomor 3267/Pdt.G/2025/PA.JS.
Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa "Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir." Dengan demikian, proses perceraian ini telah resmi dan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyetujui Permohonan yang Diajukan Pemohon
Karena pihak termohon tidak hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Bedu. Keputusan ini menunjukkan bahwa permohonan cerai talak yang disampaikan oleh pihak pemohon telah diterima dengan baik.
"Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Dalam situasi ini, ketidakhadiran pihak termohon tidak menghalangi jalannya proses hukum, dan hak pemohon untuk mendapatkan putusan tetap diakui. Dengan adanya keputusan ini, pihak pemohon dapat melanjutkan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lakukan Pembayaran Biaya Perkara
Dalam keputusan yang sama, Majelis Hakim memberikan izin kepada Bedu untuk melakukan talak satu raj'i terhadap Anggie di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain itu, Bedu juga diwajibkan untuk menyelesaikan biaya perkara yang telah ditentukan.
Dalam amar putusan tersebut tertulis, "Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah)."
Dengan demikian, Bedu harus memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Langkah Bedu menuju PA Jaksel
Langkah Bedu untuk mengakhiri pernikahan pertamanya mulai terungkap ke publik setelah ia mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak humas pengadilan mengonfirmasi bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima dan menetapkan jadwal sidang perdana pada 30 September 2025.
Meskipun demikian, Bedu dan Irma berkomitmen untuk tetap menjalin hubungan yang baik demi kepentingan anak-anak mereka. Mereka telah sepakat untuk mengasuh dan membesarkan kedua buah hati mereka secara bersama-sama, menunjukkan bahwa meskipun pernikahan mereka berakhir, perhatian terhadap anak tetap menjadi prioritas utama.
NONTON PERTANDINGAN BOLA GRATIS , KLIK DISINI !!!

