Header Ads

Header ADS

Lahan Tak Berizin di Morowali Disita Satgas PKH, Potensi Denda Capai Rp2,3 Triliun

 


Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas kurang lebih 66,0144 hektare.


Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali berhasil menguasai lahan seluas 62,15 hektare yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


"Melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (5/11).


Memiki Area

Menurut Anang, PT BMU memiki area bukaan tambang yang masuk di dalam Kawasan Hutan atau hutan produksi terbatas tanpa IPPKH atau PPKH, baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas kurang lebih 66,0144 hektare.


Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH atau PPKH seluas 62,15 hektare.


"Terdiri dari 46,03 hektare berada dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP. Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” jelas dia.


Menhan

Anang mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH sempat mengungkapkan bahwa terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi, dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi ada sembilan perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan.


“Salah satu perusahaan yang memasuki wilayah hutan yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI),” Anang menandaskan.


Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.


Jaksa Agung ST

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.


Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, serta Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH.


NONTON PERTANDINGAN BOLA GRATIS , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.