Bupati Subang Hentikan Galian Tanah Ilegal di Pagaden
Lokasi galian dekat dengan permukiman, lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menghentikan aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, pada Selasa (5/8/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah atas dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tanpa izin tersebut.
Inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Kang Rey, sapaan akrab Reynaldy, didampingi oleh Kasatpol PP Kabupaten Subang dan Plt Camat Pagaden, mengungkap bahwa kegiatan galian dilakukan tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah. Lebih dari itu, skala penggalian terpantau masif dan membahayakan.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Warga Subang harusnya diuntungkan, bukan justru dirugikan,” tegas Kang Rey di lokasi.
Dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima Pemkab Subang, diketahui bahwa truk-truk pengangkut tanah beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Jalan desa mengalami kerusakan parah hingga menutup akses warga.
Lokasi galian pun berada terlalu dekat dengan permukiman, dan lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka sehingga berubah menjadi genangan besar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya saat musim hujan.
Lebih memprihatinkan lagi, beberapa warga yang mencoba melaporkan aktivitas ilegal tersebut mengaku mendapat intimidasi dari pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan galian.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan sekarang juga. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal yang merugikan warga. Dan jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun, termasuk oknum yang berperilaku seperti preman,” tegas Kang Rey.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dan menjamin rasa aman, bukan membiarkan mereka hidup dalam tekanan.
“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, segera laporkan. Pemerintah Kabupaten Subang akan berdiri paling depan melindungi masyarakat,” tandasnya.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Subang dalam menjaga tata kelola wilayah yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pemerintah daerah pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!