Header Ads

Header ADS

Inilah Sejarah ADARO: Dari Soekanto Tanoto-Hashim ke Boy Thohir

 


Mungkin banyak yang tak tahu, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) atau ADARO yang sahamnya dikuasai Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, sempat mengalami tarik-menarik yang cukup kuat. Menjadi rebutan pengusaha kakap.


Pada Oktober 1997, awal mula perebutan saham ADARO. Kala itu, PT Asminco Bara Utama menggadaikan 40 persen saham Adaro sebagai jaminan utang US$100 juta di Deutsche Bank Cabang Singapura.


Karena keuangannya terseok-seok. Asminco menyatakan tidak sanggup melunasi utang pada Agustus 1998. Sehingga, Deutsche Bank berhak menjual 40 persen saham Asminco di ADARO. Hanya saja, keputusan ini baru terlaksana pada 2001.


Namun, ekseksuinya tak mudah. Pada 6 Desember 2011, Deutsche Bank mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Lima hari kemudian, PN Jaksel memutuskan Deutsche Bank boleh menjual saham Asminco di bawah tangan kepada pihak ketiga yang ingin membeli saham.


Singkat cerita, perintah PN Jaksel itu dijalankan Deutsche Bank dengan menjual jaminan Asminco berupa 40 persen saham ADARO ke PT Dianlia. Maharnya sebesar US$46 juta.


Siapakah di balik PT Dianlia? Ternyata saham Dianlia dikuasai sejumlah perusahaan, milik pengusaha besar. Yakni PT Sukses Indonesia, PT Persada Kapital dan PT Saratoga Investama. Beberapa pengusaha kakap di belakang perusahaan itu, adalah Edwin Soeryajaya, Teddy P Rahmat, Benny Subianto dan Garibaldi Boy Tohir atau Boy Thohir.


Pasca transaksi saham Adaro sesuai putusan PN Jaksel, pemilik tidak langsung Asminco lewat PT Swabara Mining and Energry, yakni Beckkett Pte Ltd yang berbasis di Singapura, mempersoalkannya.


Menurut Beccket, transaksi penjualan Adaro oleh Deutsche Bank ke PT Dianlia, tidak sah. Alasannya, transaksi dilakukan di bawah tangan. Seharusnya dilakukan lewat proses lelang.


Di sinilah sengketa saham muncul. Dua pemilik tak langsung Beckket yakni Sukanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo yang juga adik Presiden Prabowo Subianto, tak terima. Keduanya mengajukan gugatan ke pengadilan Singapura pada Maret 2005.


Mereka menuntut pengadilan membatalkan transaksi dan membekukan 30 persen saham Adaro milik Asminco. Gugatan diajukan di pengadilan Singapura, mulai tingkat rendah hingga Mahkamah Agung.


Namun, kubu Sukanto Tanoto dan Hashim Djojokusumo yang menggunakan bendera Beckket, kalah telak. Sehingga perubahan kepemilikan saham Adaro tetap sah. 


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.