Zulhas Sampaikan Komitmen Pemerintah Selesaikan Masalah Sampah
Penerapan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) disebut sebagai teknologi yang bisa diadaptasi dan terbukti efektif di sejumlah negara maju.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang menggunung dalam waktu dua tahun.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo Subianto dengan kondisi sampah di Indonesia. Secara khusus dia menyinggung saat presiden menyoroti timbunan sampah di Bantargebang, yang tak terkontrol
"Saya ditanya oleh Pak Prabowo, 'ini sampah kita kok menggunung ya? Sebagai negara besar kita ini malu. Di Bantargebang itu sampah kita setara dengan 20 lantai gedung yang tinggi. Bagaimana menyelesaikannya?' Saya bilang 'Pak kasih saya Keppres [Keputusan Presiden], dua tahun saya selesaikan'," kata Zulhas dalam acara Indonesia Net-Zero Summit 2025 di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Ia menyampaikan, pemerintah menargetkan penanganan sampah berskala besar dalam rangkaian keberlanjutan. Zulhas mengatakan sampah berkapasitas di atas 1.000 ton dapat diolah dengan teknologi waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Penerapan teknologi mengubah sampah menjadi energi ini, katanya, terbukti efektif dan diterapkan di sejumlah negara maju.
Zulhas mengakui bahwa selama sembilan bulan ia menjabat, proses pembangunan fasilitas PSEL lambat lantaran seringkali terkendala birokrasi yang berbelit.
"Setiap mengambil langkah-langkah tertentu, urusannya itu rumit, ruwet, dan berputar-putar. Jadi kalau kita ingin membangun (fasilitas pengolahan) sampah kita ubah menjadi energi, itu prosesnya panjang sekali, padahal yang mau itu banyak, yang ingin mengerjakan banyak. Dan ini juga menguntungkan,” ucap dia.
Zulhas mengatakan pemerintah sedang tahap finalisasi regulasi baru, yang ditaksir akan rampung dalam satu-dua minggu ke depan. Dengan aturan yang akan memangkas rantai birokrasi itu, hambatan yang selama ini terjadi bisa diatasi.
"Jadi nanti pemda cukup menyediakan lahannya, kewajiban dia mengangkut sampahnya. Kami berunding dengan PLN, pemerintah yang bayar subsidi. Pemda, pemerintah pusat, dan PLN, jadi satu penanganannya oleh pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, menurut Zulhas, proses PSEL membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, bupati, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), baru kemudian PLN.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!