Header Ads

Header ADS

Ide Cak Imin Gubernur Ditunjuk Presiden Dinilai Inkonstitusional

 


Ketua Komisi II DPR menawarkan skema presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi.


Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden karena posisinya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah berpotensi menyalahi konstitusi. Pasalnya, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 telah tegas menyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.


“Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” ujar Rifqi melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/7/0225).


Akan tetapi, politikus Nasdem itu mengakui masih ada celah dalam pasal tersebut yang memungkinkan presiden menujuk langsung gubernur. Sebab, Pasal 18 Ayat (4) tidak secara spesifik menyebut mekanisme direct election atau pemilihan langsung, melainkan hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.


“Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy sebagaimana yang kita laksanakan saat ini melalui UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan, kedua adalah indirect democracy, yakni pemilihan melalui DPRD,” tutur Rifqi.


Sebagai solusi, Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional agar presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih melalui mekanisme paripurna DPRD. Jika hanya satu nama, DPRD akan melakukan proses persetujuan.


“DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Jadi, jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD masih terjaga,” katanya.


Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh pemerintah pusat.


"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD," kata Cak Imin dalam Peringatan Hari lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (23/7/2025).


Menurutnya, ada permasalahan dalam konsolidasi kepala daerah selama beberapa waktu ini. Hal itu dikarenakan proses politik yang panjang di setiap periode pilkada yang dimulai dari penentuan calon hingga kemudian penetapan oleh KPU di masing-masing daerah.


Cak Imin mengakui ada banyak penolakan dari berbagai pihak terkait pergantian sistem pemilihan kepala daerah tersebut. Namun, Cak Imin dan PKB meyakini bahwa penghapusan pilkada membuat tata kelola administrasi daerah menjadi semakin efisien dan tertib.


"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tapi, PKB bertekad tujuannya satu efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi," terangnya.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.