Tom Lembong Nilai Putusan Hakim Hanya Copas Tuntutan JPU
Meski begitu, Tom Lembong memuji majelis hakim yang tidak menyatakan adanya niat jahat dilakukannya terkait korupsi impor gula.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengatakan bahwa majelis hakim sama sekali tidak menyampaikan keterangan bahwa ia memiliki niat jahat atau mens rea saat membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menjerat dirinya.
“Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong kepada para wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga menyayangkan surat putusan yang dibacakan majelis hakim, karena menurutnya surat putusan itu hanya menyalin dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan sebelumnya.
Dengan begitu, Tom Lembong meyakini bahwa hampir semua fakta persidangan yang selama ini disampaikan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy-paste, copas dari tuntutan penuntut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong berkata bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sebab baginya, pemberian izin untuk impor gula yang ia keluarkan merupakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan yang memang ditugaskan untuk mengurus hal-hal teknis. Izin itu pun menurutnya dapat dikeluarkan tanpa perlu meminta persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terlebih dahulu.
“Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang [memberikan izin impor gula] adalah menteri teknis, bukan Menteri Koordinator, bukan juga rapat koordinasi (rakor) para menteri sebagai sebuah forum koordinasi,” terangnya.
“Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya. Majelis mengabaikan mandat undang-undang, wewenang yang melekat kepada menteri teknis,” tambahnya.
Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan hal yang memberatkan bagi Tom Lembong adalah mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila selama menjabat.
"Hal memberatkan, satu, terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hakim juga mengatakan bahwa Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak melibatkan aspek hukum untuk menentukan pengendalian stabilitas harga gula.
Kemudian, Hakim menyebut, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas secara akuntabel dan adil dalam pengendalian harga gula yang murah dan terjangkau untuk masyarakat sebagai konsumen akhir.
Tom Lembong juga disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan gula dengan harga yang stabil dan terjangkau.
"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," jelas Hakim.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Tom Lembong, yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan dalam persidangan dan telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat proses penyidikan sebagai pengganti atas kerugian negara.
Hakim menyebut bahwa pihak yang diperkaya oleh Tom Lembong adalah sejumlah perusahaan gula swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong.
"Karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Hakim.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!