Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 25 Juli Pekan Depan
Hasto Kristiyanto mengimbau seluruh kader PDIP menunggu putusan dalam kasus Harun Masiku ini.
Sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar Jumat (25/7/2025) pekan depan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, usai mendengarkan pembacaan duplik dari Hasto dan kuasa hukumnya.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat," kata Hakim Rios dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sementara itu, saat ditemui usai sidang pembacaan duplik, Hasto mengimbau kepada para kader PDIP untuk menunggu putusan dalam kasus ini.
"Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, kami himbau untuk betul-betul menunggu keputusan tersebut, dengan memohon doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Hasto kepada wartawan.
Kemudian, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, majelis hakim seharusnya mempunyai keberanian untuk membebaskan Hasto dari kasus ini.
"Yang kita khawatirkan sekarang ini adalah agar supaya proses persidangan atau proses pengadilan ini tidak mendapat tekanan dari kekuatan politik, yang secara sengaja untuk menghukum Pak Hasto. Ini yang harus kami cermati betul secara baik," kata Maqdir.
Diketahui, dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!