Komdigi Tegaskan Tak Akan Batasi Layanan Panggilan WhatsApp
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
Menurutnya, informasi yang beredar terkait rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan melalui WhatsApp, Telegram, hingga Instagram tersebut adalah informasi tidak berdasar yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perlu diketahui, VoIP adalah teknologi yang memungkinkan panggilan suara melalui jaringan internet, bukan melalui saluran telepon tradisional. Platform yang menyediakan layanan ini misalnya WhatsApp, Telegram, Signal, Instagram dan sejenisnya.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Meutya menjelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi telah menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun demikian, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
Sebaliknya, saat ini Kementerian Komdigi tengah fokus untuk menjalankan agenda prioritas nasional, seperti perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegas Meutya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST), perusahaan penyedia layanan komunikasi berbasis cloud dan VoIP, menyambut baik rencana pemerintah memperkuat regulasi penyelenggaraan layanan panggilan suara berbasis internet. Sebab, dengan adanya regulasi ini dinilai dapat membantu pemerintah menata ulang industri komunikasi digital sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan kualitas layanan nasional.
Sedangkan, salah satu poin penting dalam arah kebijakan itu adalah pembatasan jumlah penyelenggara serta penegasan pentingnya lisensi. Pembatasan jumlah penyelenggara dimaksud berarti hanya sejumlah penyelenggara tertentu yang diizinkan beroperasi secara resmi, sedangkan operator tanpa izin akan diwajibkan menghentikan layanan.
Sementara pentingnya lisensi yang ditegaskan dalam aturan baru tersebut adalah bahwa penyelenggara layanan VoIP, khususnya yang terkoneksi dengan jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network), wajib memiliki izin sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 beserta revisinya. Adapun kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional.
"Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam teknologi komunikasi VoIP dan cloud, PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) menyambut baik kebijakan ini dan siap berperan aktif dalam mendukung penerapannya," tulis manajemen JAST.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!