KPK Sita Rp3 M Hasil Panen Sawit Milik Eks Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, senilai sekitar Rp3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, senilai sekitar Rp3 miliar. Perkebunan sawit tersebut berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara.
Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA, yang menjerat Nurhadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil panen tersebut berasal dari lahan yang tetap berproduksi sejak penyitaan oleh KPK.
“Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Budi mengatakan uang yang disita KPK merupakan bagian dari pemulihan aset. Adapun terkait dengan penyitaan aset-aset milik Nurhadi lainnya masih didalami oleh penyidik.
“Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain TPK juga kita kenakan pasal TPPU-nyadang bekerja supaya cepat limpah juga,” katanya.
Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).
Nurhadi ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan grafikasi sebelumnya.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang itu digelontorkan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!

