Dapat Tarif 19%, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Produk AS
Indonesia juga akan menghilangkan pemeriksaan pra-pengiriman atau persyaratan verifikasi pada impor barang-barang Amerika Serikat
Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat (AS) beserta produk yang diproduksinya dari syarat konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini terungkap dari Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah yang dirilis Gedung Putih atas tercapainya kesepakatan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
"Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, termasuk dengan membebaskan perusahaan AS dan barang yang berasal dari persyaratan konten lokal," tulis Lembar Fakta tersebut, dikutip Rabu (23/7/2025).
Tidak hanya pembebasan TKDN atas perusahaan dan produk-produk AS, untuk menghilangkan hambatan non-tarif dengan Amerika Serikat, Indonesia juga sepakat untuk menerima kendaraan yang diproduksi AS dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Kemudian juga mengakui sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) dan ketentuan pemasaran untuk perangkat medis dan produk farmasi dari Washington.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan AS.
"Menghapus pembatasan impor atau persyaratan lisensi pada barang-barang yang diproduksi ulang AS dan bagian-bagiannya," tulis Lembar Fakta itu.
Selanjutnya, Indonesia juga akan menghilangkan pemeriksaan pra-pengiriman atau persyaratan verifikasi pada impor barang-barang Amerika Serikat, mengadopsi dan menerapkan praktik peraturan yang baik, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR.
"Dan menangani kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian," sambung Lembar Fakta itu.
Sementara itu, untuk menghilangkan hambatan tarif dengan Amerika Serikat, Indonesia sepakat untuk menghapus tarif impor kepada lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat dari semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia yang dikirim ke dalam negeri. Fasilitas pembebasan tarif impor ini dinilai akan menciptakan peluang akses pasar yang bermakna secara komersial untuk berbagai ekspor Amerika Serikat serta mendukung pekerjaan Amerika berkualitas tinggi.
"Memecahkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS: Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan: membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor Indonesia termasuk kebijakan keseimbangan komoditasnya," tulis Lembar Fakta itu.
Kemudian, Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (GI) termasuk dalam perdagangan daging dan keju, memberikan penunjukan Fresh Food of Plant Origin (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku dan mengakui Pengawasan peraturan AS, termasuk daftar semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.
"Amerika Serikat dan Indonesia akan menegosiasikan aturan asal fasilitatif yang memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut akan diperoleh ke Amerika Serikat dan Indonesia, bukan negara ketiga," bunyi Lembar Fakta tersebut.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!