Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Gratis Naik Transjakarta hingga LRT, Simak Ketentuannya
Pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu. Selain pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga ASN.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi)," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11).
UMP DKI Jakarta 2025 diketahui Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Mekanisme Pendataan
Meski begitu, Syafrin menyampaikan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," jelas Syafrin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta bergaji maksimal Rp6.206.275 per bulan atau setara 1,15 kali Upah DKI Jakarta berhak menikmati transportasi publik secara gratis, yakni terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut," ujarnya.
Rincian Syarat Harus Dipenuhi
Berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta merujuk Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat 1 huruf j:
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP)
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta Rp6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan data peserta akan diverifikasi dan diperbarui setiap enam bulan sekali agar penerima subsidi tepat sasaran.
NONTON PERTANDINGAN BOLA GRATIS , KLIK DISINI !!!

