Wanita di Lampung Tipu Korban Rp1,2 Miliar, Modus Investasi Keuntungan 10 Persen
Modus dari pelaku sendiri yakni awalnya MDS mempromosikan investasi dan arisan ini melakui Aplikasi Whatsapp.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang wanita berinisial MDS (34) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Tinur, Lampung atas kasus penipuan dan penggelapan dengan cara iming-iming investasi dan arisan bodong.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, MDS berhasil diringkus setelah kurang lebih menjadi DPO selama 3 tahun pada 29 September 2025.
"Untuk korban yang telah melaporkan kurang lebih 9 orang dari empat laporan kepolisian," katanya Jumat (3/10).
Modus dari pelaku sendiri yakni awalnya MDS mempromosikan investasi dan arisan ini melakui Aplikasi Whatsapp.
"Jadi promosinya menjelaskan jika ada member yang minat maka dijanjikan dengan mendapatkan keuntungan 10 persen dari modal setiap bulan dengan jangka waktu 1 tahun," jelas Alfret.
Tersangka membuat arisan 5 sampai 20 kolter berupa arisan duet dan quatrer dengan jangka waktu tertentu.
"Korban menjadi urutan terakhir dan member menjadi urutan pertama hanyalah fiktif yang dibuat sendiri oleh tersangka," lanjut Alfret.
Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar
Alfret mengungkapkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, dengan kerugian disetiap korban berbeda.
"Kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp498 juta," ungkapnya.
Alfret menyebutkan, saat ini tersangka dan alat bukti berupa bukti transfer, rekening koran dan bukti obrolan melalui aplikasi WhatsApp telah diamankan.
"Tersangka dijerak dengan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP dengan ancamana 4 tahun penjara," tandasnya.
TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!