Tahukah Anda? 56 WNA di Tambang Emas Aceh Barat Berstatus Legal, Ini Penjelasan Imigrasi!
Kantor Imigrasi Meulaboh memastikan 56 WNA Tambang Emas Aceh Barat di PT Magellanic Garuda Kencana berstatus legal, sebagian masih calon pekerja. Simak detailnya!
Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh, baru-baru ini mengumumkan bahwa 56 orang warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana di Kabupaten Aceh Barat memiliki status resmi. Sebagian dari WNA tersebut masih berstatus sebagai calon tenaga kerja. Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status legalitas para pekerja asing di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Jamaluddin, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 56 WNA ini memegang visa C18 atau C20. Beberapa di antaranya bahkan sudah memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas). Pernyataan ini disampaikan Jamaluddin kepada ANTARA di Meulaboh pada Jumat malam, 11 Oktober, menegaskan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Total WNA yang memegang visa C18 di perusahaan tambang emas tersebut berjumlah 31 orang, sementara pemegang visa C20 sebanyak 25 orang. Keterangan ini memberikan gambaran jelas mengenai komposisi dan jenis izin tinggal yang dimiliki oleh para pekerja asing. Pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dalam penerimaan tenaga kerja asing melalui peraturan ini.
Mengenal Visa C18 dan C20 untuk Pekerja Asing
Visa C18 merupakan jenis visa kunjungan yang dirancang khusus untuk warga negara asing yang datang ke Indonesia. Visa ini bertujuan untuk mengikuti masa percobaan kerja dalam jangka pendek. Pemegang visa ini diizinkan tinggal sementara di Indonesia tanpa hak untuk dipekerjakan secara resmi.
Jamaluddin menjelaskan bahwa visa C18 memungkinkan pemegangnya tinggal di Indonesia hingga 90 hari. Namun, visa jenis ini tidak dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Tujuan utama dari visa C18 adalah untuk meningkatkan kontrol atas masuknya tenaga kerja asing dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh perusahaan.
Sementara itu, visa C20 memungkinkan warga negara asing untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa C20 adalah visa kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi izin tinggal terbatas dengan penjamin yang sama. Pemegang visa ini dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, serta dapat diperpanjang selama beberapa kali dengan total maksimal 180 hari.
Asal Negara dan Status Pekerja di Tambang Emas Aceh Barat
Sebagian besar warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana berasal dari beberapa negara. Mereka datang dari Vietnam, Tiongkok, dan negara-negara lainnya. Kehadiran mereka di kawasan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, telah sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku.
Jamaluddin juga menegaskan bahwa para pekerja asing yang saat ini beraktivitas di tambang emas Aceh Barat merupakan pekerja magang. Status pekerjaan mereka bersifat sementara. Hal ini menunjukkan bahwa mereka belum menjadi tenaga kerja tetap, melainkan sedang dalam tahap awal atau percobaan.
“Jadi, seluruh pekerja asing yang saat ini bekerja di PT Magellanic Garuda Kencana memiliki dokumen yang sah yaitu pemegang visa C18 dan C20,” kata Jamaluddin. Pernyataan ini memperkuat status legalitas mereka di Indonesia. Imigrasi terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!