Header Ads

Header ADS

Kapolres Luwu Buka Suara soal Pengakuan Pemilik Truk Kasus Tambang Ilegal 'Nyetor' ke Polisi

 


Pemilik truk mengakui bahwa ia pernah memberikan sejumlah uang kepada polisi dengan harapan truknya akan segera dikembalikan.


Pengakuan mengejutkan terungkap. TS, seorang pemilik truk di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengatakan truknya telah disita polisi selama 9 bulan terakhir.


Dia mengklaim telah memberikan sejumlah uang kepada polisi dengan harapan truknya bisa segera dibebaskan, namun kenyataannya kendaraan tersebut tetap dalam proses hukum.


TS merupakan salah satu dari enam pemilik truk yang ditangkap karena dituduh memuat material dari tambang ilegal. Saat ini, seluruh truk tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu sebagai barang bukti dalam kasus yang telah dinyatakan P21.


"Iya, mobilku cuma satu (yang ditahan), tapi ada enam mobil di situ. Sudah masuk di kejaksaan," ungkapnya.


Dia menjelaskan bahwa truknya ditahan karena memuat material timbunan yang diambil secara ilegal dari Sungai Somba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. TS menegaskan bahwa penahanan truknya bukan disebabkan oleh kelengkapan surat-surat, melainkan karena aktivitas penambangan yang tidak sah.


"Bukan ditahan karena tidak lengkap surat-suratnya, tapi karena tambang ilegal. Lengkap surat-suratnya, cuma pajaknya mati. Semua mobil di situ mati pajaknya," jelasnya.


Didatangi Pria Bernama Agung

Dia juga mengaku bahwa tak lama setelah truknya ditangkap, seseorang bernama Agung mendatanginya. Pria itu mengklaim dapat membantu membebaskan truk-truk tersebut karena memiliki koneksi di Polres Luwu.


"Yang urus itu namanya Agung, keponakannya Cakka (sapaan mantan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar). Tapi dia sekarang ada di Jakarta, ikut kerja di Kementerian Tenaga Kerja," ungkap TS.


Melalui Agung, setiap pemilik truk diminta untuk patungan sebesar Rp 5 juta agar kendaraan mereka dapat dibebaskan dan kasusnya dianggap selesai.


Selain itu, Agung juga meminta uang sebesar Rp15 juta dari pemilik excavator yang turut ditangkap dalam kasus tambang ilegal tersebut.


"Uang itu dikumpulkan dari seluruh pemilik mobil, enam mobil masing-masing Rp5 juta. Cuma saya tidak kenal semua namanya," katanya. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp45 juta dan kemudian diserahkan kepada sejumlah polisi yang bertugas di Polres Luwu.


Namun, meskipun uang telah diserahkan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).


"Waktu mau dikeluarkan itu mobil, kami bayar di kepolisian. Pak Misbah ambil Rp 10 juta, Pak Rian ambil Rp 15 juta dari excavator, terus Pak Kapolres kemarin menurut orang yang urus, ambil Rp 20 juta di Pak Kapolres. Totalnya Rp 45 juta," ungkap TS.


Tanggapan Kapolres Luwu

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan semua truk yang terlibat kepada Kejaksaan Negeri Luwu sebagai barang bukti dari berkas perkara yang telah dinyatakan P21.


"Betul, karena barang bukti untuk Kejaksaan, berkasnya sudah P21," ujar Adnan saat wawancara dengan Liputan6.com pada hari Jumat (10/10).


Ketika ditanya mengenai dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polres Luwu, Adnan memilih untuk tidak berspekulasi. Ia mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki informasi terkait masalah tersebut karena baru menjabat sebagai Kapolres Luwu selama tiga bulan.


"Itu kan kasusnya jauh sebelum saya di sini. Saya saja baru tiga bulan di Luwu. Saya belum bisa komentar, saya tidak tahu," tambahnya.


TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.