Resmi, Prabowo Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Adapun pemenuhan syarat IKN menjadi ibu kota politik dengan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya dengan luas mencapai
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Hal itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken dan diundangkan mulai 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," tulis lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang dikutip di Jakarta, Sabtu (20/9).
Adapun pemenuhan syarat IKN menjadi ibu kota politik dengan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya dengan luas mencapai 800-850 hektare.
Persentase pembangunan gedung atau perkantoran di Ibu Kota Nusantara juga harus mencapai 20 persen, dan persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
Sarana dan Prasarana
Tidak ketinggalan, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan: perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya; pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara; pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara; pembangunan sarana praszrrana pendukung lbu Kota Nusantara; serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara,” sambung isi Perpres.
Kemudian, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
"Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan: pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara,” tulis Perpres.
TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!

