Isi Perpres 79 Tahun 2025 Diteken Prabowo: 1.700 hingga 4.100 PNS akan Dipindahkan ke IKN
Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang membahas Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Pemerintah Indonesia telah memastikan untuk melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Sebagai bagian dari persiapan untuk ibu kota baru ini, diperkirakan akan ada pemindahan dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 atau Perpres 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang membahas Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, khususnya pada perubahan subbab 3.6.3 yang membahas intervensi kebijakan, dijelaskan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan Ibu Kota Nusantara dilakukan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Selain itu, pemutakhiran RKP Tahun 2025 juga menyoroti bahwa pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara akan melibatkan jumlah pemindahan dan penugasan ASN yang berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Cakupan layanan kota cerdas di kawasan Ibu Kota Nusantara diperkirakan mencapai 25 persen. Untuk memastikan pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan dua langkah utama: (i) pemindahan ASN dan unsur pertahanan ke Ibu Kota Nusantara, serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di Ibu Kota Nusantara.
Ibu Kota Politik Indonesia
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, yang terletak di Kalimantan Timur, direncanakan akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara akan dijadikan sebagai ibu kota politik Indonesia, dan kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.
Peraturan tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 terkait APBN Tahun Anggaran 2025.
Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan pembaruan terhadap narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran nasional, program serta kegiatan prioritas, sampai proyek strategis beserta indikator target dan alokasi pendanaannya.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Pengembangan Wilayah Pusat
Dalam Peraturan Presiden tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilaksanakan di lahan seluas antara 800 hingga 850 hektare. Rencana pembangunan ini mencakup beberapa komponen, di antaranya adalah 20 persen dari area yang diperuntukkan bagi perkantoran, 50 persen untuk hunian yang layak dan terjangkau, serta 50 persen untuk pengembangan infrastruktur.
Selain itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai angka 0,74, yang menunjukkan pentingnya kemudahan akses dan koneksi dalam kawasan tersebut.
TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!

