KPU Rahasiakan 16 Informasi Capres-Cawapres, Dinilai Cederai Prinsip Luberjudil
Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) yang menyebut langkah KPU.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Keputusan Nomor 731/2025 yang berisi larangan membuka 16 jenis informasi publik terkait calon presiden dan wakil presiden, termasuk soal ijazah.
Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) yang menyebut langkah KPU tersebut sebagai hal yang janggal.
"Keputusan itu agak aneh dan membingungkan sebab dikeluarkan jauh setelah pemilu usai dan langsung menimbulkan kontroversi ketika publik tahu," kata Koordinator TEPI Jeirry Sumampow melalui keterangan tertulis diterima, Selasa (16/9).
Jeirry menambahkan, Keputusan KPU RI soal ini juga melanggar beberapa prinsip fundamental Pemilu yang dijamin konstitusi dan norma internasional, yaitu Prinsip Transparansi dan Prinsip Akuntabilitas.
"KPU adalah lembaga publik yang bertanggung jawab kepada rakyat. Menutup dokumen terkait integritas, rekam jejak, dan kepatuhan hukum calon, melemahkan pengawasan publik dan menunjukkan buruknya tanggung jawab KPU terhadap proses Pemilu," tegas dia.
Jeirry mengingatkan, Pasal 22E UUD 1945 menekankan bahwa Pemilu adalah proses langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil). Karena transparansi adalah pra-syarat kejujuran dan keadilan tersebut.
"Jika informasi seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN dikecualikan, muncul kecurigaan adanya standar ganda beberapa calon bisa dilindungi dari pemeriksaan publik sementara calon lain tidak mendapat keuntungan serupa," singgung dia.
Jeirry meyakini, melalui aturan barunya, KPU justru melanggar prinsip kesetaraan dan menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, khususnya calon yang memenangkan Pemilu lalu. Sebab akses untuk memeriksa kejujuran calon, tracks record dan latar belakang calon ditutup oleh KPU.
"Pemilih berhak mengetahui latar belakang calon sebelum atau sesudah menentukan pilihan. Menutup akses tersebut merusak kualitas partisipasi dan mereduksi hak pemilih yang dijamin UU No.7/2017 dan UU KIP No.14/2008. Lalu mengapa KPU mengeluarkan keputusan setelah Pemilu usai?," heran Jeirry.
Jeirry menyarankan, KPU sebaiknya memeriksa kembali keputusan itu, dengan membatalkannya. Sebab keputusan itu secara langsung mendelegitimasi proses pemilu lalu.
"Ini bukan hanya soal prosedur teknis KPU, tetapi soal legitimasi demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu," dia menandasi.
Sebagai informasi, Berikut 16 poin dari surat keputusan KPU terkait dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan calon presiden dan wakil presiden:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!