Tilap Uang COD, Pegawai J&T Cuan Sampai Rp300 Juta Lebih
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/12/2024) yang lalu.
Satreskrim Polres Way Kanan menangkap karyawan PT. Global Jet Express Cabang Lampung (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan atas kasus penggelapan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan karyawan tersebut berinisial R (29) merupakan karyawan J&T Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan berdomisili di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
"Pelaku kami amankan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, dan saat ini telah ditahan di Polres Way Kanan," katanya Rabu (13/8).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/12/2024) yang lalu. Saat itu Manager menanyakan terkait pemakaian uang terhadap salah karyawan, namun ia tak mengetahui.
"Ternyata adanya uang yang seharusnya disetorkan namun tidak ada kegiatan itu sebesar Rp362.128.503 secara COD (Cash On Delivery)," ungkap Adanan.
Pelaku Tak Dapat Mengelak
Pada 12 Desember 2024 sang Manager pun menanyakan kepada R terkait uang tersebut dan ia tidak dapat mengelak dan membuat Surat Pernyataan.
"Dia harus setelahnya dilakukan audit keuangan dan menemukan ada uang sejumlah uang tunai Rp362.128.503 COD yang tidak disetorkan yang diduga digelapkan pelaku," tutur Adanan.
Dengan adanya bukti itu, lanjut Adanan, R pun di laporkan ke Polres Way Kanan untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP tentang timdak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan kurungan penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!