Prabowo dan Menkum Supratman Belum Terpikir Soal Beri Amnesti untuk Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta amnesti kepada Presiden Prabowo usai ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, belum ada terpikirkan oleh Presiden Prabowo dan pemerintah terkait soal permintaan amnesti Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Diketahui, Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya terjerat kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Dirinya menegaskan, hingga sampai saat ini belum ada pembicaraan soal permintaan amnesti Noel kepada presiden.
"Tadi sudah saya jawab. Sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut," tegasnya.
Wamenaker Immanuel Ebenezer sebelumnya berharap kasusnya diampuni Presiden Prabowo melalui pemberian amnesti.
Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel, Jumat (22/8/2025).
Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah
KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia disebut menerima uang Rp3 miliar, dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!