Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji 2024 Diusut KPK Seret Eks Menag Yaqut hingga Kerugian Rp1 T
Perkara yang diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp1 triliun tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024. Dalam kasus tersebut, besaran kerugian dari korupsi Kuota Haji ini mencapai Rp1 triliun.
Kini, perkara yang diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp1 triliun tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8).
Namun, jumlah tersebut hanya baru estimasi awal hasil itungan internal penyidik KPK. Bahkan, pihaknya juga turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
"Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," jelas Budi.
Ada Rapat Pembagian Kuota Haji
Dalam menangani kasus tersebut, lembaga antirasuah baru-baru ini juga mengungkap adanya kesepakatan penting terkait pembagian kuota haji tambahan. Rapat itu melibatkan asosiasi agensi perjalanan haji dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Kesepakatan ini pun membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kesepakatan pembagian kuota haji tambahan ini terjadi melalui rapat internal.
Rapat itu melibatkan perwakilan dari asosiasi agensi perjalanan haji dan pejabat Kemenag. Mereka akhirnya menyepakati alokasi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini menimbulkan pertanyaan besar. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Inkonsistensi antara praktik pembagian kuota dan ketentuan undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi dugaan penyimpangan.
Dari sudut pandang asosiasi agensi perjalanan haji, alokasi 50 persen untuk kuota haji khusus dianggap sebagai angka tertinggi yang dapat diusahakan.
Meskipun ada keinginan agar seluruh kuota tambahan masuk ke haji khusus, hal tersebut dinilai tidak mungkin. Kuota tambahan ini pada dasarnya bertujuan memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.
Pembagian ini kemudian menjadi sorotan utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Kesepakatan ini terjadi pada level staf dan belum sampai ke tingkat Menteri Agama. KPK akan terus mendalami bagaimana keputusan ini bisa diambil dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Proses Penyidikan KPK
KPK secara resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Pengumuman penyidikan ini dilakukan pada 9 Agustus 2025.
Namun, sebelumnya KPK lebih dulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Usai dimintai keterangan, KPK melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Gus Yaqut.
Selain itu, pencegahan juga dilakukan terhadap mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Sorotan DPR dan Inkonsistensi Aturan Kuota
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menimbulkan pertanyaan besar. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Untungkan Travel Tertentu
Ternyata, dalam perkara yang kini tengah diusut tersebut menguntungkan travel tertentu. "Ada beberapa travel (yang diuntungkan). Nanti dari pemeriksaan akan terungkap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8).
Meski demikian, Budiyanto belum merinci soal keuntungan apa yang didapat jasa travel dari adanya kuota haji ini. Budiyanto menjanjikan nanti akan diungkap semua saat proses pemeriksaan kasus itu selesai dilakukan.
Budiyanto hanya membocorkan sedikitnya ada 10 jasa travel yang diuntungkan dari pemberian kuota haji di tahun 2024. Budiyanto mengungkapkan jasa travel yang diuntungkan ini berkategori besar, menengah maupun kecil.
"Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar. Kemudian melibatkan travel (berukuran) sedang. Juga termasuk beberapa travel kecil. Ya lebih kurang 10 (jasa travel)," terang Budiyanto.
Namun, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
"Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (12/8).
Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar memperoleh kuota haji khusus yang signifikan dari alokasi tambahan sebanyak 10.000 kuota haji untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
"Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu," jelasnya.
Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur mengenai kuota haji tambahan tersebut.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!