Header Ads

Header ADS

Dirut Food Station Tjipinang Jadi Tersangka Beras Oplosan

 


Dua pejabat PT Food Station Tjipinang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan.


Satgas Pangan Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.


Penetapan Karyawan sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).


Selain Karyawan, Satgas Pangan Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional PT Food Station, Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP.


“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka, yaitu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga Saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi dalam konferensi pers.


Helfi mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium nomor 6128-2020.


“Dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan Standar Mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 tahun 2017,” jelasnya.


Ketiga tersangka disebut telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.


Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Para tersangka terancam hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Serta hukuman pada Undang-Undang TPPU selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helfi menyebut Satgas Pangan Polri akan segera memanggil tiga orang tersangka tersebut pada pekan depan. Sementara itu, polisi juga sudah menyita mesin produksi beras milik Food Station.


“Setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” pungkasnya.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.