Header Ads

Header ADS

Dikukuhkan Prabowo Besok, Begini Mekanisme Pemilihan Paskibraka untuk Upacara HUT RI di Istana Negara

 


Pengukuhan anggota Paskibraka Nasional akan dilakukan Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu 13 Agustus 2025.


Presiden Prabowo Subianto akan mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta pada 17 Agustus 2025. Pengukuhan akan dilakukan pada Rabu 13 Agustus 2025.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, 76 anggota Paskibraka akan dikukuhkan sebelum gladi bersih upacara HUT ke-80 RI pada Kamis 14 Agustus 2025. Adapun anggota Paskibraka, pasukan upacara, hingga para pengisi acara HUT ke-80 RI telah melakukan gladi kotor di Istana Merdeka.


"Sebelum, sebelum Gladi (dikukuhkan). Rencana tanggal 13 (Agustus)," kata Prasetyo usai meninjau gladi kotor persiapan upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/8).


Prasetyo mengatakan gladi kotor ini dilakukan agar mereka dapat beradaptasi dengan lokasi upacara di halaman Istana Merdeka.


Prosesi gladi kotor diawali dengan kirab bendera merah putih dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka hingga kenaikan bendera. Prasetyo mengakui bahwa masih ada hal yang dievaluasi dan diperbaiki dari gladi kotor upacara HUT ke-80 RI.


Pemilihan Paskibraka) untuk Upacara HUT RI di Istana Negara merupakan proses yang ketat dan berjenjang. Proses ini dimulai dari tingkat sekolah hingga nasional, melibatkan berbagai tahapan seleksi yang menuntut calon untuk memenuhi sejumlah persyaratan.


Paskibraka bertugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahun, pemilihan Paskibraka dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan putra-putri terbaik dari seluruh Indonesia yang akan mewakili provinsi masing-masing.


Proses seleksi Paskibraka dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, dilanjutkan ke tingkat provinsi, dan akhirnya di tingkat nasional. Setiap tahapan memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Simak penjelasan mengenai mekanisme pemilihan anggota Paskibraka Nasional.


Persyaratan Umum Calon Paskibraka

Calon Paskibraka harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:


Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelajar kelas X dengan usia minimal 16 tahun hingga maksimal 18 tahun pada tanggal 17 Agustus tahun penugasan.

Mendapatkan izin tertulis dari kepala sekolah dan persetujuan dari orang tua/wali.

Memiliki nilai akademik baik dan sehat secara fisik.

Memiliki tinggi badan ideal: putra minimal 170 cm, putri minimal 165 cm.

Tahapan Seleksi Paskibraka

Seleksi Paskibraka dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi:


Tingkat Kabupaten/Kota: Seleksi administrasi, kesehatan, PBB, dan wawancara.

Tingkat Provinsi: Peserta yang lolos dari tingkat kabupaten/kota akan mengikuti seleksi serupa.

Tingkat Nasional: Setiap provinsi mengirimkan satu pasang terbaik untuk mengikuti seleksi akhir.

Pelantikan Paskibraka Nasional 2025

Pelantikan anggota Paskibraka Nasional 2025 yang berjumlah 76 orang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.


Sebelum pelantikan, para calon Paskibraka telah menjalani pemusatan pelatihan di Taman Wiladatika Cibubur dan berlatih di Istana Negara. Gladi dan persiapan dilakukan untuk memastikan kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas pada Upacara HUT ke-80 RI.


Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Agustus 2025, dengan pelantikan Paskibraka sebagai salah satu acara penting dalam rangkaian tersebut.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.