RUU KUHAP: Penyidik Bisa Diadukan Bila Abaikan Laporan Warga
Apabila penyidik tidak menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, maka dapat dilaporkan ke atasannya atau fungsi pengawasan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengeklaim Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama lebih berbahaya dibandingkan RUU KUHAP yang sedang disusun oleh pemerintah dan DPR RI.
Katanya, KUHAP yang baru nantinya lebih progresif dibandingkan yang lama. Hal ini karena RUU KUHAP memuat aturan soal penindaklanjutan penyidik terhadap laporan dari sebuah kasus. Sedangkan, lanjutnya, KUHAP lama tidak mengandung aturan tersebut.
“Kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan yang ini (maka) bahaya sekali sebagaimana disebut Pasal 23 ayat 7. Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Habiburokhman menjelaskan Pasal 23 Ayat 7 menyatakan bahwa apabila penyidik tidak menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, maka penyelidik atau penyidik dapat dilaporkan ke atasannya, atau pengemban fungsi pengawasan.
"Pasal 23 ayat 7 ini, dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," ujar Habiburokhman.
Selain itu, dia juga mengatakan RUU KUHAP juga mengatur soal pendampingan kuasa hukum untuk proses pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Sedangkan, di KUHAP lama juga tidak mengatur soal hal tersebut.
“Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan,” katanya.
“Ditegaskan kembali dalam Pasal 134 hingga 136, baik tersangka maupun, saksi, serta korban, atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat. Dan pendampingannya itu (ada) di Pasal Pasal 33 ayat 2. Jadi ini jauh lebih progresif,” lanjutnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menjelaskan soal syarat penahanan. Katanya, dengan KUHAP yang baru membuat syarat penahanan lebih terukur. Dia juga menerangkan bahwa syarat tidak bekerja sama dalam pemeriksaan yang terkandung dalam KUHAP lama, akan dihapuskan dalam KUHAP baru.
Berikutnya, KUHAP yang baru juga akan menghapus tiga syarat seseorang yang ditahan karena adanya kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran mengulangi tindak pidana. Ketiga syarat itu sebelumnya tertulis dalam KUHAP lama. Dalam KUHAP baru, kata ‘kekhawatiran’ diganti dengan ‘berupaya’.
“Tiga kekhawatiran, kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. Di KUHAP baru dibikin terukur. Kalau ‘berupaya’ kan harus ada tindakan yang jelas,” katanya.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!