Polisi Tangkap Penjual Kartu SIM Perdana Berisi Data Orang Lain
Polisi membongkar praktik kasus jual beli kartu SIM yang teregistrasi oleh data pribadi orang lain. Bagaimana modusnya?
Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli kartu SIM yang sudah teregistrasi oleh data pribadi orang lain. Dalam kasus itu, empat orang pelaku yakni IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30) berhasil diringkus oleh polisi.
Pada awalnya, kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku data pribadinya disalahgunakan untuk membuat akun palsu di platform LinkedIn.
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku IER yang menggunakan nomor telepon dan akun WhatsApp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada akun LinkedIn tersebut,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).
Modus tersangka IER menggunakan nomor pada kartu SIM yang telah teregistrasi data diri orang lain tersebut adalah untuk mendaftarkan akun WhatsApp, dan kemudian mengirimkan pesan dengan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain.
Sementara itu, tersangka F diketahui berperan menjual kartu SIM yang telah teregistrasi ke pemilik counter atau tempat jual beli handphone, karena banyak pemilik counter yang memesan kartu SIM yang telah teregistrasi. Salah satu pemilik counter itu adalah tersangka KK.
“Tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar pelanggan mau membeli simcard yang dijual olehnya, yang mana pelanggan lebih memilih simcard yang telah teregistrasi dibanding simcard yang belum teregistrasi, sehingga tersangka KK menjual simcard yang telah teregistrasi,” ucapnya.
Sedangkan tersangka FRR berperan untuk mencari dan mengumpulkan data NIK serta nomor KK orang lain yang didapatkan dari Google, untuk kemudian diregistrasikan ke dalam kartu SIM yang belum teregistrasi.
Kumpulan data NIK dan KK itu lalu dijual ke tersangka F, dengan upah Rp50 ribu per 100 data NIK dan KK yang diserahkan oleh FRR.
“FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google, yang mana kemudian digunakan untuk meregistrasikan simcard yang dijualnya. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada F dan mendapatkan upah Rp50.000 per 100 data NIK dan KK," jelas Fian.
Fian menyebut, para tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka IER ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/7/2025). Pada hari yang sama, tersangka KK juga berhasil ditangkap di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.
Keesokan harinya, pada Senin (14/7/2025), tersangka FRR ditangkap di Kantor XL Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka F juga berhasil ditangkap di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!