Header Ads

Header ADS

Mahfud MD: Wamen Rangkap Komisaris Berisiko Tersangkut Korupsi

 


Mahfud mengkritik pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK, meskipun bersifat final dan mengikat


Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.


Dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Jumat (25/7/2025), Mahfud mengkritik pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.


Ia menjelaskan, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.


“Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud.


Lebih jauh, ia turut menyoroti konflik kepentingan, terutama ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.


“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” tegas Mahfud.


Mahfud menjelaskan bahwa merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Merujuk pada Pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.


“Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat Mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat Mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” jelas Mahfud.


Kecenderungan putusan MK yang tidak dijalankan dinilai Mahfud bakal menjadi bom waktu. Ia memperingatkan bahwa sikap abai ini dapat menormalisasi ketidaktaatan hukum. Sebab, membiarkan pelanggaran ini berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan, serta membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.


“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu, ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris)” kata Mahfud.


Jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung, maka Mahfud mengingatkan akan risiko politik ke depannya. Ia melihat adanya potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.


“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” jelas Mahfud.


Dia menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK. Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.


“Kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur, sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan,” kata Mahfud.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.