Mengurai Modus Pinjol Transfer Dana Tanpa Persetujuan Korban
Modus ini banyak dilaporkan, tetapi tindak lanjut penanganannya di lapangan masih belum optimal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperingatkan masyarakat tentang modus yang marak dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam menggaet korban: mentransfer dana pinjaman tanpa persetujuan. Lewat modus ini pihak pinjol seolah-olah telah mencairkan dana secara resmi ke rekening peminjam. Padahal, peminjam (dalam konteks ini sebagai korban) tidak pernah meneken kontrak atau melakukan peminjaman kepada pihak pinjol.
Modus ini semakin berbahaya karena pinjol ilegal menagih dana pinjaman dengan cara-cara yang tidak etis dan melanggar aturan. Di antaranya dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi, melakukan teror panggilan secara intens, hingga menghubungi kontak kerabat atau orang dekat korban. Belum lagi, bunga pinjaman yang dijatuhkan kepada korban digetok berkali-kali lipat besarannya.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7/202) lalu, Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat agar waspada modus pengiriman dana tanpa persetujuan yang mengatasnamakan perusahaan pinjol yang ditengarai ilegal. Pelaku juga kerap meminta korban untuk mengembalikan pinjaman tersebut ke rekening lain yang ternyata milik pelaku penipuan.
“Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube resmi OJK.
Masyarakat pun diimbau agar tidak sembarangan menerima dan mengembalikan transfer dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Selain itu, Kiki meminta masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.
Kiki juga menegaskan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar dapat bertanggung jawab melindungi data pribadi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.
OJK mencatat aduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal masih marak. Sepanjang periode Januari-akhir Juni 2025, total pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas keuangan ilegal telah mencapai 8.752 laporan.
“Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, ini masih terus banyak dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Kiki.
Merespons laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menemukan dan menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku.Hingga Juli 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Daftar perusahaan pinjol legal itu bisa dicek di situs resmi OJK.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!