Mantan SUMUT Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Hasto
Edy Rahmayadi menghadiri sidang terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
Mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menghadiri sidang terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (18/7/2025).
Pada sidang hari ini, Hasto dan kuasa hukumnya, membacakan duplik atau jawaban atas replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebelum sidang dimulai, Edy duduk bersama dengan Hasto di kursi pengunjung sidang. Terlihat, mantan Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno juga turut bergabung.
Edy terlihat memakai baju dan celana berwarna hitam. Sedangkan, Oegroseno mengenakan kemeja putih dengan celana berwarna hitam.
Selain itu, sejumlah politikus PDIP juga turut hadir dalam ruang sidang untuk menyaksikan duplik Hasto yang berjumlah 48 halaman.
Sementara itu, Hasto mengatakan telah mempersiapkan duplik dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, jawaban atas replik itu merupakan esensi pokok atas rekayasa hukum terhadap kasusnya.
"Karena itulah teman-teman mohon nanti dapat mengikuti duplik yang akan saya bacakan," kata Hasto kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!