Guru ASN akan Ditugaskan ke Sekolah Swasta pada November 2025
Kemendikdasmen menyatakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengajar di sekolah swasta pada November 2025 melalui program redistribusi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyatakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengajar di sekolah swasta pada November 2025 melalui program redistribusi guru.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis redistribusi guru ASN.
Nunuk menjelaskan bahwa redistribusi guru ASN ke sekolah swasta diselenggarakan dua kali dalam setahun, yakni pada April dan November. Dengan begitu, pihaknya tengah mempersiapkan langkah redistribusi pertama pada November mendatang ini.
“Terkait kapan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa dilakukan. Kami sampaikan bahwa terkait hal ini sudah terbit pada tanggal 1 Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satdik yang diselenggarakan masyarakat,” kata Nunuk dalam Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Kemendikdasmen telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait prosedur redistribusi guru ASN, pada Juni 2025 lalu. Adapun, distribusi guru ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ke sekolah swasta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah swasta yang kehilangan banyak guru akibat sejak seleksi ASN 2021.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, lebih dari 110 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan ditempatkan ke sekolah negeri selama masa 2021-2023. Sementara itu, pada 2025 ini, terdapat 136.162 guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta, ditempatkan kembali ke sekolah asalnya. Jumlah tersebut dijadikan pertimbangan sesuai dengan redistribusi kembali.
Proses redistribusi melibatkan beberapa pihak seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Nunuk menilai kerja sama ini penting lantaran menyangkut data kepegawaian serta pengangkatan guru di satuan pendidikan swasta.
“Dirjen GTK hanya menghitung kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan. Tapi yang paling penting adalah sekolah swasta mengajukan kebutuhan mereka ke Pemda, lalu divalidasi oleh tim pertimbangan daerah,” tutupnya.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!

