Farhat Abbas Gugat Roy Suryo dkk Minta Bayar Rp1,5 Miliar
Pengacara Farhat Abbas, menggugat pakar telematika, Roy Suryo, dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Dalam salinan gugatannya, Farhat mengatakan, kliennya adalah mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) dan eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Farhat mengatakan gugatan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemilihan nama baik kliennya yang dituding sebagai dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta.
"Bahwa maksud tujuan mengajukan Gugatan a quo untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan (merehabilitasi) nama baik terhadap Penggugat dan Turut Tergugat II sebagai Presiden Republik Indonesia ke 7 atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum ijazah sarjana Turut Tergugat II palsu yang dibuat-buat dan dicetak di Pasar Pramuka," kata Farhat dalam salinan gugatan, Kamis (17/7/2025).
Menurut Farhat, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Roy Suryo dkk pada Mei-Juli 2025 melalui media sosial.
Padahal, kata Farhat, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli, berdasarkan hasil penyelidikan. Terlebih, Bareskrim juga telah menyatakan penghentian penyelidikan atas laporan dari Roy Suryo, terkait dengan pemalsuan Ijazah Jokowi.
"Adapun Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara khusus, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan atas Pengaduan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan: tidak ditemukannya adanya peristiwa tindak pidana. Bahwa dengan bukti Penghentian Penyelidikan dari Bareskrim Polri tersebut, maka Pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Farhat.
Dia menilai dengan adanya penghentian penyelidikan dari Bareskrim menunjukkan bahwa tuduhan ijazah Jokowi adalah palsu tidak terbukti secara hukum.
Farhat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan surat penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi dari Bareskrim berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Dia juga meminta majelis hakim memutuskan Roy Suryo dkk membayar kerugian materiel Rp750 juta dan imateriel Rp750 juta, dengan total Rp1,5 miliar kepada kliennya.
Selain itu, meminta nama baik Paiman dan Jokowi dipulihkan. Jika permohonan dikabulkan, Paiman meminta para tergugat untuk membayar Rp1 juta per hari tiap melakukan pelanggaran terhadap hasil putusan.
Tergugat dalam permohonan ini, yakni Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!

