Header Ads

Header ADS

Asal-usul Senjata Api Milik Kadis PUPR Sumut, Anak Buah Bobby Nasution

 


Menurut Hanjaya, senjata api milik Topan adalah legal.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. 


Ketua Humas Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, mengungkapkan, asal-usul senjata api tersebut. 


Menurut Hanjaya, senjata api milik Topan adalah legal. Kepemilikan senjata api itu dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri. 


"Pada intinya senjata yang ada pada Topan Ginting adalah legal," katanya, Sabtu (5/7). 


Petinggi Perbakin

Hanjaya menjelaskan, Topan menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan sejak tahun 2022–2026. Pistol yang dimiliki Topan disebut untuk senjata bela diri. 


“Itu tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan oleh KPK,” jelasnya. 


Kendati demikian, Hanjaya belum bisa menentukan status Topan sebagai ketua usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.  


"Hingga saat ini Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ucapnya.


Kendati demikian, Topan berpeluang dikeluarkan dari organisasi olahraga tembak itu apabila terbukti bersalah setelah melewati proses hukum. 


"Kami belum ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan,” pungkas Hanjaya. 


Rumah Digeledah KPK

Seperti diketahui, KPK menemukan senjata api dari rumah pribadi Topan di perumahan elite Royal Sumatera, Kota Medan, Rabu (2/7). 


Dalam penggeledahan itu KPK menemukan satu senjata api jenis Baretta dan sepucuk senapan angin.


Bukan hanya senjata api, KPK turut menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar. Dalam perkara ini KPK menangkap lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.


KPK melakukan dua OTT di wilayah Sumut. Pertama, korupsi pada proyek pembangunan jalan di bawah naungan Dinas PUPR Sumut.


Kedua, terkait pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. 


Adapun total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memerinci proyek tersebut yakni Rp96 miliar untuk pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan.


Lima Tersangka

Lalu, proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kemudian, empat proyek pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.


Terakhir, proyek serupa di lokasi yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar. Kelima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut inisial HEL, Direktur Utama PT yaitu KIR, dan Direktur PT RN inisial RAY.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.