Header Ads

Header ADS

PPN 12 Persen Cuma Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Penerapan dan Dampaknya

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Infografis: PPN 12 Persen Cuma Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah. (instagram.com/parada4d)

Kepastian mengenai penerapan PPN 12 persen akhirnya terungkap. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, bukan untuk barang dan jasa yang sering dikonsumsi oleh masyarakat menengah.

Seperti yang sudah diketahui, hebohnya isu PPN 12 persen ini memang sempat membuat masyarakat, terutama kelas menengah, resah. Banyak yang khawatir kalau kebijakan ini bakal mengurangi daya beli mereka.

Sementara itu, daya beli masyarakat memang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena alasan ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk memberikan kepastian.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan kepentingan nasional. Begitu juga dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Penerapannya mulai 1 Januari 2025 secara bertahap.

'Hari ini, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa ini sudah dikenakan PPN barang mewah, dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang lebih mampu,' ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan.

Prabowo juga memberi contoh barang-barang mewah yang nantinya akan dikenakan PPN 12 persen, seperti jet pribadi dan kapal pesiar, yang hanya bisa dimiliki oleh kalangan super kaya. Selain itu, rumah mewah dengan harga yang jauh di atas golongan menengah juga masuk kategori ini.

Di sisi lain, Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum masih akan tetap dikenakan PPN 11 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sudah diterapkan sejak 1 April 2022.

'Artinya, untuk barang dan jasa selain yang termasuk barang mewah, tidak ada kenaikan PPN dan tetap berlaku seperti yang sudah ada sejak 2022,' tambah Prabowo.

Beliau juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini sudah dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen, akan tetap berlaku seperti sebelumnya.

Ini Dia Daftar Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Ini dia daftar barang yang bakal kena PPN 12 persen:

  1. Hunian Mewah Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian lainnya yang harganya di atas Rp 30 miliar.
  2. Pesawat dan Balon Udara Termasuk balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat terbang, dan pesawat lainnya tanpa tenaga penggerak, serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Untuk kelompok pesawat lainnya, seperti helikopter, private jet, dan sejenisnya, dikenakan tarif 40 persen PPN.
  3. Kapal Pesiar Mewah Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.
  4. Kendaraan Bermotor Kendaraan bermotor yang juga kena PPNBM.

Ini dia kelompok yang bebas dari PPN 12 persen

Berikut daftar lengkap kelompok yang bebas dari PPN 12 persen:

Bahan Pangan Pokok
  • Beras dan padi-padian lainnya
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar dan ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya seperti susu segar dan hasil pemotongan hewan
  • Unggas
  • Kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya
  • Ikan, udang, rumput laut, dan biota laut lainnya
Jasa Angkutan
  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket penggunaan tertentu
  • Penyerahan pengurusan transportasi
  • Jasa biro perjalanan

Jasa Pendidikan
  • Layanan pendidikan dari pemerintah dan swasta
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci
Jasa Kesehatan
  • Pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
Jasa Keuangan
  • Dana pensiun
  • Pembiayaan
  • Anjak piutang
  • Kartu kredit
  • Asuransi kerugian dan asuransi jiwa
  • Reasuransi

PPN 12 Persen: Kebijakan yang Fokus pada Barang Mewah, Warga Menengah Tak Terbebani

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga menjabat sebagai Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor industri, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Keputusan ini sangat bijak karena memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, terutama yang berada di kelas menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada harga barang dan jasa pokok yang stabil," ujar Cucun.


Diberdayakan oleh Blogger.