851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti: Token Artis hingga Terkait Judi Online
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja merilis pembaruan daftar aset kripto yang legal di Indonesia. Pada 9 Januari 2025, Bappebti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti yang memperbarui daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia. Ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam dokumen resmi sepanjang 63 halaman tersebut, tercatat sebanyak 851 aset kripto kini terdaftar secara resmi. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya mencatat 501 aset kripto legal.
Aset Kripto yang Terdaftar
Daftar tersebut mencakup berbagai nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, dan Pepe. Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga termasuk dalam daftar ini. Menariknya, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat juga mendapatkan pengakuan resmi.
Tak hanya itu, beberapa token lokal yang didukung selebriti juga memperoleh status legal, seperti ASIX, ICON, VCGamers, dan KUY Token. Namun, ada beberapa koin yang dinilai kontroversial karena diduga terhubung dengan aktivitas perjudian online, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.
Dalam keterangannya, Bappebti menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang melakukan transaksi melalui platform exchange lokal.
Platform Exchange Melakukan Delisting
Sebagai tindak lanjut, platform exchange lokal kini mulai menghapus (delisting) aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi Bappebti. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (5), hanya aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
Sebagai contoh, platform exchange Pintu mengumumkan penghentian perdagangan untuk 15 token kripto yang tidak terdaftar, seperti 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, dan ZKsync. Proses delisting ini efektif berlaku mulai 13 Januari 2025.
"Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan demi melindungi pengguna dalam aktivitas perdagangan aset kripto," ungkap pihak Pintu dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Indodax juga mengambil langkah serupa dengan menghapus beberapa aset seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, dan RETARDIO. Langkah ini diambil untuk mematuhi POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset kripto di luar daftar resmi Bappebti.
Penutup
Dengan meningkatnya jumlah aset kripto yang diakui, langkah Bappebti ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam berinvestasi di pasar kripto. Di sisi lain, aturan ketat ini juga memastikan bahwa hanya aset-aset yang telah melalui proses verifikasi yang dapat diperdagangkan, sehingga memberikan perlindungan lebih bagi para investor.