Header Ads

Header ADS

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp74,95 Miliar, Selamatkan Potensi Negara Rp29,78 Miliar

 


Melalui kegiatan pemusnahan yang digelar di wilayah Lampung dan Bengkulu.


Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Melalui kegiatan pemusnahan yang digelar di wilayah Lampung dan Bengkulu, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode September 2024 hingga Oktober 2025 dengan total nilai mencapai Rp74,95 miliar.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengawasan dari seluruh satuan kerja di dua provinsi tersebut.


"Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai total barang mencapai Rp74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar," katanya, Kamis (6/11).


Penerimaan Negara Melonjak Tajam


Selain penindakan, Agus juga menyoroti kinerja penerimaan negara yang mencatat capaian positif. Hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagbar berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun, tumbuh signifikan 171,94% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


"Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Provinsi Lampung dan Bengkulu," jelas Agus.


Penerimaan dari Bea Masuk sebesar Rp227 miliar dan Cukai senilai Rp14 miliar turut memperkuat kontribusi bagi kas negara. Di sisi lain, kegiatan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium menambah penerimaan tambahan sebesar Rp18,75 miliar.


"Pencapaian salah satu cara dalam peningkatan pendapatan negara dari pajak maupun bukan pajak sebagai fondasi kebijakan fiskal yang menopang program peningkatan kualitas sumber daya manusia," ucap Agus.


Pengawasan Ketat dan Komitmen Hukum

Agus menegaskan, seluruh proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum agar barang bukti hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di pasaran.


“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi merupakan manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan pelaku industri, dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta dampak sosial akibat barang ilegal," tandasnya.


Wujud Komitmen Perlindungan Masyarakat

Langkah tegas Bea Cukai Sumbagbar ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol oplosan.


Dengan pemusnahan senilai puluhan miliar rupiah ini, Bea Cukai menegaskan perannya sebagai garda depan dalam mewujudkan ekonomi yang sehat dan berintegritas.


NONTON PERTANDINGAN BOLA GRATIS , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.