Ustaz Evie Effendie Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus KDRT
Pemeriksaan terhadap Evie dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Ia memenuhi panggilan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendie alias EE, kini memasuki tahap penyidikan. Pada Jumat (3/10), EE akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan perdana.
Pemeriksaan terhadap Evie dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Ia memenuhi panggilan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Iya sudah diperiksa,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Dalam pemeriksaan itu status hukum Evie Effendie masih sebagai saksi terlapor. Pihak penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
“Masih dalam kapasitas saksi,” imbuh dia.
Kasus KDRT Evie Effendi berawal dari laporan yang dibuat oleh NAT (19). Korban merupakan anak kandung penceramah sohor itu bersama mantan istrinya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT ini.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyebut dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Juli 2025. Kejadiannya bermula saat NAT datang ke rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan plus biaya pendidikan. Alih-alih menerima haknya, korban diduga malah mendapat kekerasan.
“Dalam laporan yang kami ajukan, terdapat lima poin yang disampaikan. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 170 KUHP,” ujar Rio.
TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!