Simak Tahapan dan Rincian Tes Seleksi CPNS
Persaingan dalam seleksi CPNS selalu sangat ketat, ditandai dengan adanya tahapan seleksi yang berlapis.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi acara yang dinanti-nanti oleh banyak orang. Dalam situasi persaingan yang sangat ketat, setiap tahapan seleksi menjadi sangat krusial.
Sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, terdapat tiga tahap utama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahap 1: Seleksi Administrasi
Tahapan awal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi semua persyaratan dasar yang ditetapkan. Dokumen yang diunggah akan diperiksa secara teliti dan dicocokkan dengan kualifikasi jabatan yang dilamar. Peserta yang dokumennya tidak sesuai dengan ketentuan akan dinyatakan gugur secara otomatis.
Sementara itu, peserta yang berhasil lulus seleksi administrasi akan memperoleh hak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu SKD. Dengan kata lain, kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi faktor utama sebelum memasuki tahap pengujian kemampuan akademis dan kompetensi lainnya.
Tahap 2: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD merupakan ujian pertama yang secara langsung menguji kemampuan peserta. Tes ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh pelamar sesuai dengan standar kompetensi dasar yang ditetapkan untuk PNS. Ujian ini sangat penting karena hasilnya akan menentukan kelanjutan peserta dalam proses seleksi.
Ujian ini juga menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang bersifat transparan dan objektif. Materi yang diujikan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Tes ini bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta mengenai ideologi, konstitusi, serta sejarah dan semangat kebangsaan.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Tes ini menilai kemampuan peserta dalam berpikir logis, analitis, serta kecerdasan numerik dan verbal.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Tes ini berfungsi untuk mengukur berbagai aspek kepribadian, integritas, etika, dan kemampuan bekerja sama.
SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) merupakan salah satu tahap yang sangat penting, karena hanya peserta yang mampu memenuhi nilai ambang batas tertentu yang berhak untuk melanjutkan ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Tahap 3: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah peserta berhasil melewati tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), langkah berikutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes ini dirancang untuk mengukur kemampuan teknis yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Seperti pada SKD, SKB juga menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, materi yang diujikan dalam SKB lebih spesifik dan mendalam. Selain materi pokok yang berkaitan dengan jabatan, SKB juga mencakup berbagai jenis tes tambahan, antara lain: 1. Psikotes 2. Tes Potensi Akademik (TPA) 3. Tes Kemampuan Bahasa Asing 4. Tes Kesehatan Jiwa 5. Tes Kesegaran Jasmani / Kesamaptaan 6. Tes Praktik Kerja 7. Uji Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambah Nilai 8. Wawancara 9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Dengan banyaknya variasi dalam jenis tes yang ditawarkan, SKB menjadi tahap seleksi yang sangat penting untuk menunjukkan kesiapan dan kualitas seorang pelamar dalam menduduki posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap jenis tes dalam SKB dirancang untuk menilai kompetensi dan potensi pelamar secara menyeluruh. Oleh karena itu, peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Melalui proses ini, diharapkan hanya pelamar yang memenuhi syarat dan memiliki kualitas terbaik yang dapat diterima sebagai ASN.
TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!