Header Ads

Header ADS

Jokowi Absen, Sidang Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Terancam Deadlock

 


Sidang mediasi dengan mediator Dara Pustika Sukma, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/10)


Tergugat satu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi tak menghadiri sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu miliknya. Sidang mediasi dengan mediator Dara Pustika Sukma, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/10).


Absennya Jokowi membuat sidang mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan dan terancam deadlock. Namun upaya mediasi masih akan dilakukan lagi pekan depan.


Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan alasan ketidakhadiran mantan presiden dua periode tersebut. Menurut Irpan, Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan atau menyerahkan ijazah kepada pihak penggugat.


“Klien kami, Bapak Insinyur Haji Joko Widodo, secara tegas menolak permintaan tersebut. Tidak ada kewajiban hukum bagi beliau untuk memperlihatkan, apalagi menyerahkan ijazah kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum, termasuk masyarakat atau publik,” ucap Irpan seusai mediasi.


Lanjut Irpan, keaslian ijazah mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo sudah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Universitas Gajah Mada (UGM).


"Pihak universitas sudah menyatakan dengan jelas bahwa Pak Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, dan seluruh dokumen akademiknya lengkap serta akurat,” jelas dia.


Selain itu, dikatakan Irpan, hasil penyelidikan Mabes Polri telah menegaskan keabsahan ijazah Jokowi, bahkan perkara terkait dugaan pemalsuan ijazah kini meningkat ke tahap penyidikan dengan 12 orang yang menjadi terlapor.


"Berdasarkan hasil penyelidikan Mabes Polri, ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik secara hukum. Jadi sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” tandasnya.


Irpan menegaskan penggugat yang merupakan 2 alumnus UGM tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut kliennya agar menunjukkan ijazahnya. Terlebih saat ini Jokowi bukan lagi seorang pejabat publik yang wajib membuka dokumen pribadi (ijazah) kepada masyarakat.


"Beliau sekarang kan sudah bukan pejabat publik. Karena itu, beliau keberatan dan tidak akan hadir dalam proses mediasi, baik secara langsung maupun daring,” tegasnya.


Irpan menambahkan, tuntutan para penggugat bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran privasi yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Pihaknya menilai tuntutan tersebut sebagai tidak berdasar dan tidak layak diterima sehingga harus segera diakhiri.


“Kami sudah menyampaikan kepada mediator agar mediasi ini diakhiri dan dilanjutkan ke pokok perkara. Namun, mediator masih ingin mencoba satu kali lagi untuk melihat apakah ada perubahan pandangan dari para principal,” ungkap Irpan.


Sidang mediasi terkait gugatan CLS terkait keaslian ijazah Jokowi dijadwalkan berlanjut Selasa pekan depan. Sidang tersebut sekaligus untuk menentukan apakah mediasi dinyatakan gagal atau berlanjut ke persidangan pokok.


Pada kesempatan sebelumya mediator Dara Pustika Sukma meminta sidang mediasi dihadiri semua principal termasuk tergugat I Jokowi.


"Mediasi lagi nanti hari Selasa 21 Oktober 2025 jam 10.00. Semua tergugat harus datang. Tadi saya mintakan bagi tergugat I pak Jokowi kalau bisa principalnya hadir. Karena tadi principal dari penggugat sudah lengkap," katanya.


Jika principal termasuk Jokowi tidak hadir, pihaknya masih akan melihat perkembangan berikutnya.


"Kalau principalnya tidak hadir, tadi sudah menuliskan resume, jadi nanti dari kuasa hukum sudah menyampaikan ke principalnya, nanti kita lihat minggu depan seperti apa," ungkapnya.


Sementara terkait mediasi antara penggugat dan tergugat, Dara mengaku pihaknya sudah mencocokkan kesesuaian data milik penggugat dan para tergugat.


"Pada mediasi pertama ini saya mencocokkan para pihak sudah sesuai apa belum dan kebetulan semua hadir, kecuali tergugat IV Kepolisian RI. Nanti kita akan panggil di mediasi kedua minggu depan. Minggu depan kita akan memberikan resume untuk penggugat dan tergugat," katanya.


Dua penggugat kasus ini adalah Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian dan tim.


Sebagai tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro. Sementara tergugat IV adalah Kepolisian RI yang tidak pernah hadir.


NONTON PERTANDINGAN BOLA GRATIS , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.