Digelar 8 Kali, Ini Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya yang Libatkan ASN dan Mahasiswa
Dari penggerebekan hingga penetapan tersangka, simak Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya yang mengejutkan publik dan melibatkan puluhan pria dewasa.
Penggerebekan pesta sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025, telah menggegerkan publik. Polisi mengamankan puluhan pria dalam operasi tersebut. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.
Sebanyak 34 pria dewasa berhasil diamankan di Hotel Midtown Surabaya, kawasan Ngagel, setelah terbukti terlibat dalam acara terlarang. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pesta ini diketahui diorganisir secara tertutup melalui grup daring, menambah deretan Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya yang terungkap.
Pesta yang bertajuk "Siwalan Party" tersebut menarik perhatian aparat setelah penyelidikan mendalam. Modus operandi penyelenggaraan acara ini melibatkan sistem undangan terbatas melalui aplikasi pesan instan. Kasus ini kini dalam penanganan serius oleh Polrestabes Surabaya.
Waktu dan Lokasi Penggerebekan
Penggerebekan yang menghebohkan ini terjadi pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025. Aparat kepolisian berhasil membongkar kegiatan ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi valid dari masyarakat. Lokasi kejadian berada di salah satu hotel di kawasan Ngagel, Surabaya.
Identifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa lokasi spesifik penggerebekan adalah Hotel Midtown Surabaya. Hotel ini menjadi saksi bisu dari aktivitas yang kini tengah diusut tuntas oleh Polrestabes Surabaya. Informasi ini menjadi salah satu Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya yang pertama kali terungkap ke publik.
Jumlah Tersangka dan Klasifikasi Peran
Dalam operasi tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan total 34 pria. Seluruh individu yang diamankan tersebut telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya klasterisasi peran di antara para tersangka. Satu orang diidentifikasi sebagai pendana utama, sementara satu lainnya berperan sebagai admin utama. Tujuh orang lainnya bertindak sebagai admin pembantu, dan 25 pria sisanya merupakan peserta dalam pesta tersebut. Struktur ini menunjukkan tingkat organisasi dalam kasus pesta gay di Surabaya.
Kronologi dan Modus Operandi "Siwalan Party"
Kronologi kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel berbintang. Setelah penyelidikan, aparat mendapati adanya kegiatan pesta sesama jenis yang diberi nama "Siwalan Party". Pesta ini diselenggarakan secara tertutup.
Acara tersebut diorganisir melalui grup WhatsApp dengan sistem undangan terbatas. Penyelenggara utama, berinisial RK, diketahui telah membuat beberapa grup WhatsApp serupa di Surabaya dan Malang sejak tahun 2024. Grup-grup seperti "X Male Surabaya 1 dan 2" serta "X Male Malang" digunakan untuk rekrutmen peserta, menjadi salah satu Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya yang krusial.
Pelaksanaan acara dimulai dengan registrasi peserta antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Dua kamar hotel yang saling terhubung disewa khusus untuk kegiatan ini. Setelah acara pembukaan, peserta mengikuti berbagai permainan seperti "botol lingkaran" dan "kissing game". Aktivitas seksual sesama jenis kemudian dilakukan sebelum penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.
Pesta tersebut tidak memungut biaya dari para peserta. Pendanaan berasal dari MR alias A, yang menyiapkan sekitar Rp 1,7 juta untuk pemesanan kamar. Selain itu, dana sebesar Rp 435 ribu dialokasikan untuk membeli obat perangsang yang dijadikan sebagai hadiah. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan finansial yang matang dalam penyelenggaraan pesta gay di Surabaya.
Pengulangan Kegiatan dan Latar Belakang Tersangka
Terungkap bahwa pesta terlarang ini bukanlah yang pertama kali digelar. Penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak delapan kali. Tujuh di antaranya berlangsung di hotel yang sama di kawasan Ngagel, sementara satu kali di hotel berbeda di pusat kota Surabaya.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi yang cukup beragam. Data menunjukkan adanya 22 pekerja swasta, 6 wiraswasta, 3 orang tidak bekerja, 2 mahasiswa, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 guru, dan 1 petani. Keberagaman profesi ini menambah kompleksitas Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya.
Rentang usia para tersangka berkisar antara 20 hingga 30 tahun. Mereka datang dari berbagai kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur, menunjukkan jangkauan peserta yang luas. Salah satu ASN yang terlibat diketahui berasal dari Sidoarjo, mengindikasikan partisipasi dari luar kota Surabaya dalam kasus pesta gay di Surabaya ini.
Penjeratan Hukum dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial. Bukti-bukti tersebut meliputi komunikasi digital antar peserta, catatan transaksi keuangan, serta obat-obatan yang diduga digunakan selama pesta berlangsung. Temuan ini memperkuat posisi hukum pihak berwajib.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang berbeda diterapkan sesuai dengan peran masing-masing individu dalam kasus ini. Ini adalah bagian penting dari Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya.
Pendana dan admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Admin pembantu menghadapi ancaman hingga 12 tahun penjara, sedangkan peserta dijerat Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tindak Lanjut dan Respons Publik
Polrestabes Surabaya berencana memanggil psikiater dan psikolog untuk menangani para tersangka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pendampingan dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar. Pendekatan ini menunjukkan upaya rehabilitasi di samping penegakan hukum.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan respons tegas terhadap kasus ini. Beliau meminta polisi untuk mengusut tuntas dan menegaskan bahwa Surabaya harus bebas dari pelaku seks menyimpang. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah.
Eri Cahyadi juga menyatakan bahwa tindakan semacam ini melanggar syariat agama dan dasar hukum negara. Beliau menekankan pentingnya edukasi bagi generasi muda sebagai upaya pencegahan. Edukasi diharapkan dapat membentengi masyarakat dari tindakan yang melanggar norma. Ini adalah respons penting terhadap Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya.
NONTON PERTANDINGAN BOLA GRATIS , KLIK DISINI !!!

