Header Ads

Header ADS

KPK Jelaskan Alasan Duit Dikembalikan Khalid Basalamah Tak Langsung Diberi ke Jemaah

 


Khalid Basalamah KPK menjelaskan pengembalian uang terkait dugaan korupsi kuota haji, bukan untuk jemaah.


Pendakwah Khalid Basalamah telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Namun, uang tersebut tidak bisa langsung dikembalikan ke jemaah terkait.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan uang yang dikembalikan Khalid Basalamah bukan hasil suap. Melainkan uang sebagai bagian dari penyelidikan atas permintaan oknum Kementerian Agama. Proses hukum ini masih berjalan dan KPK fokus pada pembuktian perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait.


Hal itu agar penyidik KPK fokus pada pembuktian perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita akan menjadi barang bukti dalam persidangan. Nasib uang tersebut akan ditentukan oleh keputusan majelis hakim, apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan. KPK saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.


“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9).


Alasan KPK Tidak Mengembalikan Uang ke Jemaah

KPK tidak mengembalikan uang yang disita dari Khalid Basalamah kepada para jemaah karena uang tersebut masih berada di tangan Khalid Basalamah. KPK memandang perlu untuk melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.


Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang disita akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. KPK saat ini masih fokus pada penyidikan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Duduk Perkara dan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. KPK mengusut adanya jual beli kuota haji khusus yang dibanderol antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Modus yang ditemukan adalah pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang sangat singkat, yaitu hanya lima hari.


Khalid Basalamah diperiksa oleh KPK sebagai saksi fakta. Ia diduga menggunakan kuota khusus yang disengketakan dalam perjalanan haji tahun 2024. KPK menyatakan bahwa Khalid Basalamah menjadi korban pemerasan oleh oknum Kemenag. Ia mengungkapkan bahwa ia diminta oleh penyidik KPK untuk mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.


Kapan dan Tujuan Pengembalian Uang

Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 ke KPK secara bertahap. Pengembalian uang ini dilakukan pada 15 September 2025, namun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.


Khalid Basalamah memerinci bahwa total uang yang dipungut dari jemaah mencapai USD 568.000. Uang ini dikembalikan ke KPK sebagai bagian dari penyelidikan. Tujuan pengembalian uang adalah sebagai bukti adanya permintaan uang oleh oknum Kemenag dalam pembagian kuota haji.


KPK menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan Khalid Basalamah merupakan hasil dari dugaan korupsi dan keberadaannya dibutuhkan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana. Pengembalian uang secara bertahap ini disebabkan oleh batasan penarikan uang di bank.


TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.