Header Ads

Header ADS

Alasan OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya

 


Keputusan ini diambil karena pendiri dana pensiun, yakni Jiwasraya, telah lebih dulu dibubarkan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Keputusan ini diambil karena pendiri dana pensiun, yakni Jiwasraya, telah lebih dulu dibubarkan.


Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum jelas, yakni Pasal 183 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


"Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (17/9).


Bagian dari Proses Likuidasi Jiwasraya

Ogi menegaskan pembubaran ini merupakan rangkaian dari proses likuidasi Jiwasraya yang hingga kini masih berjalan.


Menurutnya, seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan demi memastikan hak-hak peserta tetap aman.


"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.


Mekanisme Penyelesaian Dana Pensiun

Dalam proses penyelesaian, DPPK Jiwasraya akan ditutup melalui mekanisme likuidasi aset. Hasil likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun, sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan yang sudah diaudit.


Sementara itu, kewajiban DPLK Jiwasraya akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih langsung oleh pemberi kerja atau kelompok peserta. Dengan mekanisme ini, hak-hak peserta dijamin tetap aman dan tidak hilang.


"Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ogi.


TEBAK SKOR BOLA BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.