Waka KPK: Amnesti Hasto Hanya Hilangkan Hukuman, tak Hapus Fakta Terbukti Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menilai amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, melainkan hanya menghapus hukuman yang telah dijatuhkan.
Sebagaimana putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengkondisian Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan demikian, Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus," kata Tanak melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Menurut Tanak, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga layak diberi pengampunan oleh Presiden melalui amnesti. Bila tidak bersalah, tidak diperlukan amnesti.
"Hanya orang bersalah melakukan tindak pidana saja diberikan amnesti atau dengan lain kata hanya orang yg bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," ucap Tanak.
Tanak pun menjelaskan secara umum mengenai amnesti dan tujuannya. Menurutnya, amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana, berdasarkan hak konstitusional yang dimiliki Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi berbagai jenis sanksi.
"Pidana penjara, denda dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti. Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik," paparnya.
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menerbitkan keputusan pemberian amnesti kepada Hasto. Hal itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Dalam rapat itu, DPR menyetujui usulan Presiden.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” tambah Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya.
Secara hukum, amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan dari negara dengan cakupan yang berbeda. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, sementara abolisi menghentikan proses penuntutan atas perkara yang belum atau sedang berjalan sehingga tidak dilanjutkan ke tahap putusan.
Dalam hal ini, Hasto diampuni dari tuduhan tindak pidana korupsi terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam pengkondisian Harun Masiku menjadi anggota DPR RI di KPU. Dengan amnesti tersebut, seluruh dakwaan terhadap Hasto dihapuskan dan ia tidak lagi menjalani hukuman atas vonis tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula, kini terbebas dari proses hukum lanjutan. Perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap banding atau kasasi. Ia pun tidak menjalani hukuman.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!