Header Ads

Header ADS

Terulang Lagi, Bupati Koltim Terjaring OTT KPK

 


Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Informasi ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. "Ya," kata Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (7/8/2025).


Namun, Tanak belum bersedia mengungkapkan identitas bupati yang diamankan maupun lokasi kabupaten tempat operasi senyap tersebut dilakukan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kepala daerah yang tertangkap adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Tapi belum ada penjelasan terkait perkara menjerat politikus Partai NasDem itu, serta jumlah pihak yang diamankan dalam OTT.  


OTT merupakan metode penindakan KPK di mana petugas menangkap langsung pelaku tindak pidana korupsi saat sedang melakukan aksi, seperti menerima atau menyerahkan suap.


Pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam guna menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi. Setelah pemeriksaan, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.


Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan OTT di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2021. Kala itu, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa malam, 21 September 2021. OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.


Selain Andi Merya dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, KPK juga mengamankan empat orang lainnya, yakni Mujeri Dachri (suami Andi Merya), serta tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.


Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021), eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa dalam kasus tersebut KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Andi Merya Nur dan Anzarullah.


"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Ghufron.


Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.


Ghufron menjelaskan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kolaka Timur yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


"Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah (AZR) tersebut," ujar Ghufron.


Ia menambahkan, pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.