Header Ads

Header ADS

Riza Chalid Resmi DPO, Kejagung Siapkan Koordinasi Red Notice ke Interpol

 


National Central Bureau (NCB) Interpol Lyon baru akan menerbitkan red notice untuk Riza Chalid setelah seluruh persyaratan rampung.


Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah pengajuan status red notice untuk saudagar minyak Mohammad Riza Cholid (MRC), setelah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Koordinasi dengan Interpol pun tengah dilakukan.


"Yang jelas terhadap MRC, penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025 terhadap yang bersangkutan, di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).


"Dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan untuk Red Notice," sambungnya.


Proses Penetapan DPO

Anang menyebut, National Central Bureau (NCB) Interpol Lyon baru akan menerbitkan red notice untuk Riza Chalid setelah seluruh persyaratan rampung, salah satunya penerbitan DPO.


"Belum (red notice). Sebenarnya kan nanti di-approved dari sini. Dari DPO ini kan proses untuk dapat itu harus penetapan DPO dulu. Untuk yang MRC ya," jelas dia.


Keberadaan Riz Chalid Masih Misterius

Adapun hingga saat ini keberadaan Riza Chalid masih belum sepenuhnya diketahui publik. Penyidik Kejagung juga enggan menegaskan lokasi dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 itu.


"Kita belum tahu pasti, tapi yang jelas penyidik sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain," Anang menandaskan.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.