Pesta Rakyat Sambut HUT ke-80 RI di Monas 17 Agustus 2025, Catat Susunan Acaranya
Mensesneg Prasetyo Hadi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta meramaikan Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-80 RI di Monas.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memeriahkan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI.
Acara tersebut akan berlangsung di area Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada tanggal 17 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan dilanjutkan kembali dari pukul 16.00 sampai 22.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Surat Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diterbitkan oleh Mensesneg pada tanggal 12 Agustus 2025.
"Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, segenap masyarakat diimbau untuk mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta," demikian pernyataan Mensesneg yang dikutip oleh Liputan6.com dari salinannya pada Jumat (15/8/2025).
Selain itu, Prasetyo juga mengundang masyarakat untuk menyaksikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan yang akan digelar pada hari yang sama, dimulai pukul 19.30 WIB setelah prosesi penurunan bendera merah putih di halaman Istana Merdeka.
"Dengan rute Monas - Jl. M.H. Thamrin - Bundaran Hotel Indonesia Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta," tambah Prasetyo. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan semangat kemerdekaan dan kebersamaan dalam merayakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menyukseskan acara ini dan menjadikan perayaan HUT ke-80 RI lebih berkesan.
Acara Pesta Rakyat di Istana Merdeka
Untuk pertama kalinya, Presiden Prabowo Subianto akan mengadakan Pesta Rakyat di halaman Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2025. Pesta Rakyat ini akan dilaksanakan setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. "Di halaman tengah Istana Kepresidenan akan diselenggarakan Pesta Rakyat setelah Upacara di pagi hari," ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan, "Pesta Rakyat ini adalah yang pertama kalinya diselenggarakan dalam perayaan HUT RI di Istana Presiden." Dalam acara tersebut, Prabowo akan menyediakan berbagai makanan dan minuman untuk masyarakat umum. Selain itu, pedagang kaki lima yang beroperasi di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta dan Monumen Nasional (Monas) akan diundang untuk berpartisipasi dalam penyediaan hidangan.
Juri Ardiantoro menjelaskan, "Jadi setelah Upacara di pagi hari akan dilaksanakan Pesta Rakyat di mana Bapak Presiden menyiapkan berbagai aneka hidangan, makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta Upacara." Penyiapan makanan dan minuman ini juga akan melibatkan pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sekitar Istana dan Monas, sehingga acara ini diharapkan dapat melibatkan masyarakat secara langsung.
Masyarakat dapat Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana
Pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat untuk hadir secara langsung dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI yang akan dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran untuk acara ini dilakukan secara online melalui situs resmi, namun kuota yang tersedia sangat terbatas karena tingginya minat masyarakat.
Proses pendaftaran bagi calon peserta upacara 17 Agustus dimulai dengan mengunjungi situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/. Peserta yang berminat diminta untuk mengklik tombol "Daftar Sekarang" dan mengisi formulir dengan data diri yang akurat, termasuk mengunggah foto diri dan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Penting untuk memilih sesi upacara yang ingin dihadiri, baik sesi pagi untuk Detik-detik Proklamasi atau sesi sore untuk Penurunan Bendera, karena setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu sesi. Setelah melakukan pendaftaran secara daring, calon peserta harus menunggu hasil verifikasi dan konfirmasi yang akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
Apabila pendaftaran disetujui, peserta diwajibkan mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara dengan membawa identitas asli, karena undangan tersebut tidak dapat dipindah-tangankan atau diwakilkan kepada orang lain. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan para peserta upacara peringatan HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta untuk segera menukarkan tiket keikutsertaan mereka menjadi undangan fisik.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa penukaran undangan fisik harus dilakukan paling lambat pada Sabtu sore, 16 Agustus 2025. "Jadi, tidak harus dalam satu waktu. Akan kita berikan kesempatan penukaran undangan fisik itu sampai tanggal 16 Agustus sore," ungkap Prasetyo pada Rabu (13/8/2025) seperti yang dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, informasi lengkap mengenai jadwal kedatangan, pembukaan pintu masuk, serta mekanisme penukaran undangan telah disampaikan kepada seluruh peserta melalui laman resmi, akun media sosial, dan email masing-masing.
Aturan untuk Menghadiri Upacara di Istana
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara melalui akun media sosial resminya memberikan pengingat kepada masyarakat yang telah menerima undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih. Ada beberapa larangan dan himbauan yang perlu diperhatikan sebelum acara dimulai.
Dalam tata tertib menghadiri upacara di Istana Merdeka, masyarakat diminta untuk:
1. Hadir satu jam sebelum acara dimulai;
2. Memahami denah yang tertera pada undangan, yang mencakup detail rute keluar dan masuk lokasi acara, lokasi parkir yang tersedia, zona tempat duduk sesuai undangan, pos pemeriksaan, posko kesehatan, kamar kecil/toilet, dan assembly point;
3. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan dalam undangan;
4. Membawa barang secukupnya;
5. Menggunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan; serta
6. Mengikuti arahan petugas.
Selain itu, terdapat jenis barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam acara tersebut. Di antaranya adalah: 1. Dilarang membawa senjata tajam; 2. Dilarang membawa senjata api; 3. Dilarang membawa bahan peledak; 4. Dilarang membawa korek api; 5. Dilarang membawa minuman keras dan narkotika; 6. Dilarang membawa zat kimia berbahaya; 7. Dilarang membawa benda yang mudah terbakar; 8. Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 RI; 9. Dilarang membawa lambang selain lambang negara Republik Indonesia; 10. Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia; 11. Dilarang merokok, baik konvensional maupun elektrik; dan 12. Dilarang membuat keributan atau kegaduhan di tempat acara.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!