Pemerintah Didesak Ambil Langkah Konkret Penuhi Hak dan Jaminan Hukum Korban TPPO
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Greenpeace Indonesia dan Sumatera Environmental Initiative (SMI) kembali mendesak pemerintah RI untuk mengambil langkah konkret demi memenuhi hak dan jaminan hukum bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Desakan yang disampaikan dalam aksi damai di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car-free Day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (3/8/2025), itu adalah keberlanjutan dari aksi tanggal 1 Agustus sebelumnya dalam rangka Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli.
Dalam pernyataan sikap bersama SBMI, Greenpeace Indonesia, dan SMI bersama organisasi masyarakat lain, disampaikan bahwa situasi darurat TPPO yang masih terjadi menunjukkan masih sangat banyak hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah, termasuk penegak hukum, dalam mencegah TPPO.
“Hak restitusi yang telah diputus oleh pelbagai pengadilan senilai lebih dari Rp5,6 miliar tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan,” demikian petikan pernyataan sikap bersama yang dibacakan oleh perwakilan organisasi dalam aksi tersebut.
SBMI juga mencatat sekurangnya 25 laporan polisi dan aduan masyarakat kasus perdagangan orang terhadap buruh migran pada periode 2014—2025 masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Untuk itu, koalisi organisasi masyarakat mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi peran dan fungsi gugus tugas TPPO yang dimandatkan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023.
Mereka juga menyerukan supaya masyarakat sipil terus mendorong pemerintah menyempurnakan kinerja dalam memberantas TPPO melalui aksi solidaritas dalam peringatan Hari HAM Sedunia dan Hari Buruh Migran Sedunia pada bulan Desember.
Koalisi masyarakat sipil turut mendesak jaminan perlindungan bagi pembela HAM, termasuk hak buruh migran dalam kerja-kerja advokasi untuk menolak gugatan terhadap partisipasi publik dengan niat pembungkaman atau SLAPP.
Lebih lanjut, peserta aksi menyampaikan kekecewaan mereka atas tindakan aparat keamanan dalam aksi di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan pada 1 Agustus lalu.
Koalisi organisasi masyarakat menyebut bahwa para peserta aksi, termasuk penyintas perdagangan orang perempuan, mengalami kekerasan verbal dan fisik oleh aparat keamanan saat membubarkan aksi 1 Agustus itu.
Karena itu, mereka mendesak supaya Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menindak para personel yang melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap peserta aksi serta Irwasum Polri menindak personel tersebut sesuai kode etik.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan diminta mengusut kekerasan terhadap peserta aksi, sementara Kompolnas diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku personel kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa masyarakat sipil.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!