KPK Jalan Terus Berantas Korupsi meski Hasto Diberikan Amnesti
KPK tetap membantah tudingan dari Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya terkait adanya kriminalisasi politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pemberantasan korupsi tetap berjalan dan tak akan pernah berhenti. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi diberikannya amnesti terhadap terdakwa kasus korupsi dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
“Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi mengatakan meski pengampunan itu pada akhirnya harus terjadi setelah panjangnya perkara bergulir, proses hukum terhadap Hasto pada dasarnya telah melalui proses yang sangat siap sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Dia menyebut KPK masih terus berkomitmen dalam melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
“Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya,” tutur Budi.
Terkait waktu pembebasan Hasto, dia menyebut hal ini akan dilakukan berdasarkan surat tidak lanjut amnesti yang diberikan oleh Presiden kepada pihaknya. “Kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” uajrnya.
Lebih jauh, menanggapi klaim dari pihak Hasto bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi politik, KPK membantahnya. Budi menyatakan seluruh proses hukum yang dijalankan bersandar pada alat bukti.
“Tidak hanya di pra peradilan, tapi juga diuji oleh Dewan Pengawas yang kemudian masuk ke dalam proses peradilan di perkara pokoknya. Dan kemudian majelis Hakim juga sudah memutus bahwa dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinyatakan terbukti, di mana kita ketahui bersama Majelis Hakim juga sudah memberikan vonis dalam perkara tersebut,” katanya.
“Meskipun ending-nya yang sama-sama kita ketahui bahwa Presiden memberikan amnesti dalam perkara ini, dan tentu itu menjadi prerogatif Presiden yang nanti tentu akan kami tindak lanjuti,” sambung Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pemberian abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong pada Kamis (31/7/2025). Hal itu tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.
Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto kepada DPR RI. Termasuk, terhadap 1116 orang yang telah terpidana lainnya akan berikan pengampunan.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!