Header Ads

Header ADS

Jaringan Narkoba Internasional Kartel Golden Triangle Disikat Polda Jabar

 


Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD mengungkap Golden Triangle merupakan salah satu kartel yang memasok narkoba .


Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap penindakan kasus narkotika sepanjang Agustus 2025 yang mengejutkan publik. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil membongkar keterlibatan jaringan internasional asal kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle) yang melibatkan Myanmar, Laos, dan Thailand.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD mengungkap Golden Triangle merupakan salah satu kartel yang memasok narkoba di antaranya jenis sabu ke Indonesia, dengan ciri dibungkus dengan kemasan teh Cina. Adapun satu lainnya ialah sindikat Golden Crescent, yang pada bulan lalu jaringannya berhasil dibongkar oleh Polda Jabar.


"Bisa kita lihat bersama bahwa barang bukti yang kita dapatkan ini mempunyai ciri khusus. Seperti bungkusan teh Cina ini adalah ciri dari jaringan Golden Triangle. Jadi kita dapatkan setelah bulan kemarin kita mendapatkan dari jaringan Golden Crescent, bulan Sabit Mas, sekarang kita dari Golden Triangle," ungkapnya, di Mapolda Jabar, Kamis (21/8).


Sebanyak 4 orang jaringan mereka ditangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan telah dilakukan penahanan. Adapun dalam melakukan pengiriman, kartel tersebut memanfaatkan jalur laut, kemudian disambung lewat jalur darat hingga.


"Melalui perairan, kemudian ship to ship, baru jalan darat menuju ke Bandung," ujar dia.


Dengan terbongkarnya jaringan ini, Albert mengungkap pihaknya telah menyita lebih dari 9 kilogram narkoba jenis sabu selama Agustus 2025. Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan ratusan butir pil ekstasi, ribuan gram ganja dan tembakau sintetis, hingga ratusan ribu butir obat keras tertentu.


"Sepanjang bulan Agustus kita sudah mengungkap untuk sabu 9.825,26 gram, ekstasi 588 butir, kemudian ganja 4.167,33 gram, tembako sintetis 5.645,32 gram, bibit tembako sintetis 697,73 mililiter, kemudian OKT, obat keras tertentu 148.383 butir, kemudian psikotropika 1.915 butir," kata dia.


Sementara itu, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengasumsikan penindakan peredaran narkotika ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari mengonsumsi dan menyalahgunakan narkotika.


"Diasumsikan menyelamatkan jiwa manusia itu sebanyak 35.024 orang," ujarnya.


Adapun para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp1–10 miliar.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.