Header Ads

Header ADS

Hore, Tak Ada Kenaikan Pajak di Tahun 2026 Menkeu Sri Mulyani Fokus Reformasi internal

 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menerapkan pajak baru dalam upaya mencapai target kenaikan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.


"Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak," ungkap Sri Mulyani dalam kutipan yang diambil dari Antara pada Sabtu (16/8).


Target penerimaan pajak untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, yang menurut Sri Mulyani merupakan angka yang cukup tinggi dan ambisius. Alih-alih mencari sumber penerimaan baru dari luar, pemerintah akan lebih memfokuskan upaya pada reformasi internal, termasuk pemanfaatan Coretax serta meningkatkan sinergi dalam pertukaran data antar kementerian dan lembaga.


"Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat," jelas Sri Mulyani.


Perubahan pada Sistem


Pemerintah berencana untuk mereformasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, akan ada program kolaboratif yang fokus pada analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Langkah ini juga disertai dengan pemberian insentif untuk meningkatkan daya beli, investasi, dan hilirisasi. Kenaikan penerimaan pajak akan disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen yang tercantum dalam RAPBN 2026.


Menkeu menjelaskan, "Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi." Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mencapai rasio perpajakan yang lebih tinggi, yaitu 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang meningkat dari proyeksi 10,03 persen pada tahun 2025. Target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui reformasi perpajakan yang lebih efektif.


Target Bea Cukai Meningkat

Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai meningkat sebesar 7,7 persen, sehingga jumlahnya menjadi Rp334,3 triliun. Dengan pencapaian tersebut, total penerimaan perpajakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 diperkirakan mencapai Rp2.692 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 12,8 persen.


Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp455 triliun, yang mengalami penurunan sebesar 4,7 persen dibandingkan dengan proyeksi outlook 2025. Secara keseluruhan, target pendapatan negara ditetapkan mencapai Rp3.147,7 triliun, dengan pertumbuhan yang diperkirakan mencapai 9,8 persen dan rasio pendapatan sebesar 12,24 persen.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Diberdayakan oleh Blogger.