Header Ads

Header ADS

18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

 


Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak akan diterapkan pada hari Senin, 18 Agustus 2025, di awal pekan ini.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap tidak berlaku pada Senin (18/8). Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.


Dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan, masyarakat dapat beraktivitas lebih leluasa tanpa khawatir terkena sanksi. Biasanya, kebijakan ganjil genap diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.


Namun, aturan ini memang tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, maupun cuti bersama.Kebijakan pembebasan ini bertujuan memberi kelonggaran bagi warga yang ingin memanfaatkan libur panjang pasca-perayaan kemerdekaan, baik untuk berkumpul bersama keluarga maupun bepergian ke luar kota.


Dasar hukum penerapan ganjil genap Jakarta tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.


Pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera pengawas.


Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022 mengenai pengendalian lalu lintas di ibu kota.


Cuti bersama

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil lantaran adanya cuti bersama. Dengan demikian, semua kendaraan akan diperbolehkan melintas tanpa batasan pada tanggal tersebut.


"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," ujar dia.


Syafrin menjelaskan bahwa keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yang terdiri dari keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.


SKB ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.


"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," jelas Syafrin.


Meskipun sistem ganjil genap tidak diberlakukan, pengguna jalan tetap diingatkan untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada saat berkendara pada 18 Agustus 2025.


"Kami mengimbau kepada seluruh warga Jakarta yang menggunakan kendaraan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tutup Syafrin.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!




Diberdayakan oleh Blogger.