Header Ads

Header ADS

Menteri LH Sebut 29 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Riau Polda Riau telah menetapkan 29 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau.

 


Polda Riau telah menetapkan 29 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau.


Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan lonjakan kebakaran lahan (karla) di Riau bukan lagi kejadian biasa. Dalam waktu singkat, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare dengan sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan.


“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” kata Hanif, dalam keterangan resminya dikutip Rabu (23/7/2025).


Hingga 20 Juli 2025, Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup mencatat terdapat 790 titik panas (hotspot) dan 27 titik api aktif di wilayah Riau. Pola sebaran yang saling berdekatan mengindikasikan pembakaran dilakukan secara berulang dan sistematis.


Dalam waktu sepekan terakhir, Polda Riau telah menangkap 29 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan, dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare. Angka ini merupakan bagian dari total 35 laporan kasus karhutla yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2025, dengan total tersangka mencapai 44 orang dan luas lahan yang telah terbakar mencapai 269 hektare.


Sebaran tersangka dalam kasus terbaru menunjukkan cakupan berikut; Kampar (7 orang), Rokan Hilir (5), Indragiri Hulu (5), Kuantan Singingi (3), Rokan Hulu (3), serta masing-masing satu tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru. Dengan barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken bahan bakar.


Menurut Hanif, meringkus puluhan tersangka merupakan tanda dari respons hukum yang serius dan menjadi pesan tegas bahwa pembakaran lahan tidak akan ditoleransi.


“Apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Riau, khususnya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan, atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” ucap Hanif.


KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup juga telah memproses sanksi administratif terhadap perusahaan- perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla. Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat.


“Kami telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan,” tutur dia.


Selain itu, KLH/BPLH juga bekerja sama dengan BMKG dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan karhutla. Termasuk, katanya, dengan BNPB untuk mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan.


Di sisi lain, pemerintah daerah di 12 kabupaten telah menetapkan status siaga karhutla. Namun medan yang sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang memperparah penyebaran api.


“Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” pungkas Hanif.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!



Diberdayakan oleh Blogger.